PAMEKASAN, PIJARNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan laksanakan rapat paripurna pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Pamekasan 2018-2023.
Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman menyampaikan, rapat Paripurna kali ini adalah rapat kali kedua setelah rapat pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan Almarhum H. Raje’e.
“Yang dibahas itu di sini ada 7 fraksi, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak mengirimkan 3 nama, dan untuk 6 fraksi yang lainnya mengirimkan 2 nama dari masing-masing ketua fraksi,” paparnya, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut ia menyampaikan, panitia semuanya berjumlah 19 orang, masing-masing fraksi mengimkan 2 orang plus 4 orang pimpinan.
“Kepanitiaan itu kan tidak boleh genap, harus ganjil, oleh karena itu kesepakatan dari ketua fraksi, suara terbanyak itu mendapatkan tambahan satu,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, selepas rapat paripurna hari ini, panitia itu diberi waktu selama 10 hari untuk membuat tata tertib (tatib) pemilihan. (yan/mad)
“Saya sudah tekankan kepada ketua-ketua Fraksi bahwa panitia di dalam membuat tatib jangan sampai rumit dan jelimet karena hal itu akan banyak memakan waktu nantinya, dan untuk mekanisme pemilihannya kemungkinan tidak perorangan, tapi itu tergantung tatib yang dibuat nantinya cuman pada pemilihan nanti kami berupaya seringkas mungkin yang penting tidak menyalahi aturan perundang-undangan,”ungkap Ketua DPRD Pamekasan tersebut.
Dan untuk mekanisme pengusulan calon itu nanti setelah semua diparipurnakan tata tertibnya kami diberi peluang untuk membuka pendaftaran paling tidak nanti sekitar bulan april pembukaan pendaftarannya.
“harus 2 calon karena di undang” nomor 10 tahun 2016 Itu sudah jelas di pasal 176 ayat 2 Itu sudah jelas Kita harus mengusulkan 2 nama kepada DPRD, yang mengusulkan Itu Bupati kepada kami atas persetujuan partai-partai pengusung, jadi ada 4 partai pengusung yang kemaren Itu mengusulkan 2 nama kepada Bupati, dan Bupati menindaklanjuti dua nama tersebut diajukan kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan,”imbuhnya
Dan di tatib DPRD itu harus ada uji kelayakan, ada debat kandidat nantinya maka jika tidak muncul di debat kandidat maka nanti akan dianggap gugur.
“karena Itu semoga tahapan tahapan berikutnya dipermudah terus sampai ke jenjang pemilihan dan keputusan nantinya,” pungkasnya.