SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Rumah Zakat meluncurkan sebuah platform yang memudahkan umat muslim, menunaikan wakaf uang secara daring, yakni Waqf.id, melalui konferensi pers, Jalan Darmokali, Kecamatan Wonokromo, Selasa pagi (26/1/2021).
Kehadirannya diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesadaran berwakaf, terutama bagi generasi muda. Serta, mendukung upaya pemerintah dalam memasifkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.
CEO Rumah Zakat, Nur Efendi, mengatakan, umat muslim dapat membayar wakaf melalui beragam cara, antara lain transfer antar rekening, virtual account, kartu kredit, hingga, e wallet. Selain itu, masyarakat juga dapat melihat laporan penggunaan dana wakaf di Waqf.id.
“Kami berharap Waqf.id menjadi sarana yang memudahkan generasi muda dalam berwakaf secara online. Kami akan terus mengembangkan ini, sehingga menjadi platform yang semakin mudah penggunaannya dan juga terjamin transparansi dana wakafnya,” ujar Nur Efendi.
Sejak dua tahun lalu, lanjut Nur Efendi, Rumah Zakat meluncurkan gerakan Gelombang Wakaf sebagai upaya mengedukasi masyarakat Indonesia. Caranya, dengan melakukan roadshow Gelombang Wakaf di 28 kota 18 provinsi di Indonesia. Serta, merilis konten wakaf di sosial media, serta penerbitan buku 101 Tanya Wakaf.
“Tahun 2020 lalu, Rumah Zakat telah mengelola 95 sumber air, 20 masjid, 9 madrasah, kebun kelapa aromatic, pabrik penyulingan cengkeh, rumah kontrakan, minimarket, kebun sayur, lumbung pangan, peternakan domba, hingga wakaf saham,” katanya
“Di tahun 2021 ini, kami akan membangun sekolah dan juga rumah sakit dari dana wakaf uang. Semoga dana wakaf dapat semakin teroptimalkan untuk membangkitkan perekonomian negara,” sambung Nur Efendi.
Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 mencapai Rp 391 miliar. Padahal potensi wakaf per tahun mencapai Rp180 Triliun. Hal ini disebabkan karena minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.
“Padahal wakaf uang memiliki peran penting, yakni dapat digunakan untuk pengelolaan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, membantu UMKM, hingga mengurangi belanja pemerintah,” tandasnya. (ram/mad)