EKONOMI, PIJARNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam perpres ini disebut investor besar diperbolehkan terjun ke dalam jenis usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, kecil kemungkinan untuk investor besar bekerjasama dengan UMKM. Sebab, investor tentu berorientasi pada keuntungan yang optimal.
“Apa mereka mau kerjasama dengan UMKM? Kecil kemungkinan karena perlu keluar biaya quality control yang lebih tinggi bahkan harus kasih pendampingan. Jadi, sulit sekali jalankan model kerjasama investor dan UMKM,” ujar Bhima, Minggu (7/3/2021).
Pemerintah, lanjutnya, sebenarnya ingin agar investasi dibuka lebar ke investor asing, sementara di aturan lain si investor wajib kerjasama dengan UMKM. Menurutnya, pendekatan ini cukup irasional, di mana dalam praktiknya yang terjadi adalah kanibalisasi antara investor besar di industri makanan minuman misalnya menyingkirkan pemain UMKM.
“Kemudian si investor berkelit karena sudah menggandeng usaha UMKM, padahal sulit melakukan verifikasi keterlibatan UMKM dalam proses produksinya,” katanya
Dia juga mengatakan bahwa, dengan diterbitkannya Perpres ini akan mengganggu komitmen pemerintah untuk memajukan UMKM di Tanah Air.
“[Perpres] sangat mengganggu, karena kontradiksi dengan stimulus PEN yang ingin dorong pemulihan UMKM,” ucapnya.
Adapun beberapa bidang usaha yang kini bisa dijalankan oleh industri besar seperti pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga peyek banyak diproduksi secara rumahan dalam skala kecil, bahkan termasuk dalam distribusinya.
Dalam beleid itu, perusahaan besar maupun pelaku UMKM yang bisa menjalani usaha itu hanya mereka yang memiliki modal berasal dari dalam negeri sebesar 100 persen. Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi asing. (fzi/mad)