EUDR dan Dilema Keadilan bagi Petani Kecil Indonesia

Dilema Petani
Penulis: Muhammad Naufal Zain, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UMM

Di balik ambisi hijau Uni Eropa, tersimpan dilema yang serius bagi jutaan petani kecil di negara berkembang seperti Indonesia. Kebijakan lingkungan global kini semakin menunjukkan arah yang lebih tegas.

Uni Eropa melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR) berupaya memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar mereka tidak berasal dari praktik deforestasi. Secara normatif, kebijakan ini patut diapresiasi. Deforestasi bukan hanya persoalan lokal, tetapi krisis global yang berdampak pada perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati.

banner 350x525

Namun, logika global tersebut tidak selalu sejalan dengan realitas lokal. Dalam konteks ini, tekanan terhadap rantai pasok global menjadi langkah yang logis. Petani kecil Indonesia kini berada di persimpangan yang sulit. Mereka dituntut menjaga hutan demi kepentingan global, tetapi di saat yang sama harus memenuhi standar pasar yang semakin ketat untuk bertahan hidup.

Kebijakan seperti EUDR membawa pesan kuat tentang pentingnya keberlanjutan. Namun bagi petani kecil, aturan ini bukan sekadar komitmen lingkungan. Ini adalah soal akses pasar, pendapatan, dan keberlanjutan hidup mereka sendiri.

Tanpa adanya dukungan secara struktural, kebijakan lingkungan berisiko berubah menjadi eksklusi ekonomi bagi kelompok yang paling rentan, yakni petani kecil. Deforestasi menjadi permasalahan serius di Indonesia. Masalahnya, deforestasi di Indonesia bukan sekadar isu lingkungan saja, melainkan juga persoalan struktural yang saling berkaitan dengan ekonomi politik dan sumber daya alam.

Secara global, deforestasi banyak dipicu oleh ekspansi pertanian skala besar, termasuk komoditas seperti kelapa sawit dan kedelai. Indonesia menjadi salah satu contoh paling relevan karena posisinya sebagai produsen utama komoditas tersebut di pasar global.

Dilansir melalui ICDX tahun 2024, data terbaru menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan masih menjadi salah satu faktor dominan deforestasi. Bahkan, industri kelapa sawit sendiri menyumbang sekitar 3,5% terhadap PDB Indonesia, dan melibatkan lebih dari 4,3 juta tenaga kerja.

Sehingga, tekanan terhadap hutan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan ekonomi sosial. Di sisi lain, petani kecil menyumbang sekitar 34% produksi sawit nasional, yang menunjukkan bahwa mereka bukan aktor pinggiran, melainkan bagian yang penting dalam rantai pasok global.

Pembukaan lahan untuk perkebunan dan proyek pembangunan telah mengubah lanskap hutan menjadi area produksi. Dalam beberapa lokasi, hutan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal berubah menjadi lahan konsesi.

Akibatnya, masyarakat tidak hanya kehilangan akses terhadap sumber daya hutan, tetapi juga menghadapi konflik lahan dengan perusahaan. Dalam banyak kasus, petani kecil justru berada di posisi paling lemah karena tidak memiliki legalitas lahan yang kuat.

Di sisi lain, data Kementerian Hidup dan Kehutanan 2025/2026 menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia tidak selalu stabil. Deforestasi tetap terjadi di sektor tertentu, seperti pertambangan dan ekspansi komoditas, bahkan mengalami peningkatan di beberapa wilayah.

Jika dilihat lebih dalam, sektor perkebunan tetap menjadi faktor dominan. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan tidak hanya berasal dari kebutuhan domestik, tetapi juga dari permintaan global terhadap komoditas ekspor.

Di sinilah relevansi kebijakan global seperti EUDR menjadi terlihat. Uni Eropa berupaya memutus rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dengan mensyaratkan bahwa produk ekspor harus bebas dari deforestasi setelah 31 Desember 2020.

Namun, dibalik standar yang tujuannya mulia tersebut, menurut Kompas Money, standar ini menuntut sistem pelacakan yang kompleks, termasuk kewajiban geolokasi lahan dan transparansi rantai pasok. Maksudnya, sesuatu yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh petani kecil di Indonesia. Kondisi ini menciptakan dilema yang nyata.

Di satu sisi, deforestasi memang harus dihentikan karena dampaknya sangat luas, mulai dari perubahan iklim hingga kerusakan ekosistem. Namun di sisi lain, kebijakan yang terlalu menekankan standar teknis tanpa mempertimbangkan kapasitas lokal justru berpotensi memperdalam ketimpangan.

Dilansir melalui InfoSAWIT pada Juli 2024, tidak heran jika sejumlah pihak menilai bahwa EUDR berpotensi bersifat diskriminatif. Kebijakan ini dinilai dapat membebani petani kecil dan menghambat akses ekspor komoditas seperti kopi, karet, kakao, dan sawit ke pasar Eropa.

Dengan demikian, kasus deforestasi di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara tunggal sebagai isu lingkungan. Ia berkaitan erat dengan struktur ekonomi, kebijakan global, dan ketimpangan sosial. Situasi ini menciptakan ketimpangan baru dalam rantai pasok global.

Akibatnya, perusahaan besar dengan sumber daya dan teknologi yang memadai relatif lebih siap beradaptasi, sementara petani kecil berisiko tersingkir dari rantai pasok global. Jika tidak diantisipasi, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi hutan justru dapat memperdalam ketidakadilan sosial di negara berkembang. Upaya mengatasi deforestasi harus mempertimbangkan seluruh aspek tersebut agar tidak hanya efektif secara ekologis, tetapi juga adil secara sosial.

Pertama, dari sisi domestik pemerintah Indonesia perlu mempercepat reformasi tata kelola hutan. Hal yang perlu di reformasi diantaranya seperti legalisasi dan digitalisasi data lahan petani kecil, penyederhanaan akses sertifikasi keberlanjutan (ISPO/RSPO), penguatan koperasi atau kelembagaan petani untuk meningkatkan bargaining position.

Kedua, EUDR seharusnya tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga diikuti mekanisme dukungan nyata. Negara-negara Uni Eropa sebagai konsumen utama komoditas global perlu berkontribusi melalui transfer teknologi, pendanaan transisi hijau, serta skema insentif bagi petani kecil. Tanpa itu, standar lingkungan berisiko menjadi hambatan perdagangan terselubung yang justru memperlebar kesenjangan global.

Dalam perspektif keadilan lingkungan, negara-negara maju yang selama ini menjadi konsumen utama seharusnya turut menanggung beban transisi, bukan hanya mengalihkan tanggung jawab kepada produsen di negara berkembang.Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa bersifat parsial.

Pemerintah Indonesia perlu mempercepat reformasi tata kelola hutan, memperluas akses sertifikasi bagi petani kecil, serta memastikan adanya perlindungan ekonomi bagi kelompok rentan.

Di sisi lain, Uni Eropa perlu membuka ruang kerja sama yang lebih inklusif, termasuk transfer teknologi dan pendanaan bagi proses transisi menuju produksi berkelanjutan. Pada akhirnya, perlindungan hutan dan keadilan sosial tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan seiring.

Kebijakan global seperti EUDR hanya akan efektif jika hanya berbicara tentang “apa yang harus dilakukan?”, tetapi juga “siapa yang mampu melakukannya?”. Tanpa keadilan bagi mereka yang hidup dari dan menjaga hutan, agenda penyelamatan hutan hanya akan menjadi proyek elitis yang menyingkirkan akar persoalan yang jauh dari realitas.

Menyelamatkan hutan tidak boleh berarti mengorbankan manusia. Jika itu terus terjadi, maka yang kita lindungi bukan lingkungan, melainkan kepentingan global yang sempit dengan dibungkus dalam narasi hijau.

Sumber:

https://www.infosawit.com/2025/07/04/wamenlu-sampaikan-dampak-eudr-ke-petani-kecil-dinilai-diskriminatif/

https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/regulasi-deforestasi-uni-eropa-eudr-dampaknya-pada-industri-komoditas-di-indonesia/

https://www.ekuatorial.com/2026/04/angka-deforestasi-di-indonesia-naik-tata-kelola-hutan-kembali-dipertanyakan/

*Penulis: M. Naufal Zain, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png