Gandeng Kejaksaan, BGN Manfaatkan Aplikasi Jaga Desa untuk Awasi Program MBG

Jaga Desa MBG

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Program digitalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal kini dioptimalkan sebagai instrumen pengawasan ekstra untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menilai bahwa pemanfaatan aplikasi ini sangat strategis untuk mendorong kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar lebih maksimal di lapangan.

banner 350x525

“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi; akan semakin berkualitas, semakin akuntabel,” katanya usai acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Relevansi integrasi sistem ini dinilai sangat krusial mengingat besarnya porsi dana publik yang mengalir ke tingkat bawah. Ia memaparkan bahwa sebanyak 93 persen dari alokasi anggaran BGN untuk eksekusi MBG ditransfer langsung menuju rekening virtual milik SPPG, yang sebagian besar posisinya tersebar di wilayah perdesaan. Transparansi perputaran uang inilah yang akan dipantau ketat secara digital.

“Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Seiring dengan masifnya jangkauan aplikasi Jaga Desa yang kini hampir menyentuh seluruh desa di Indonesia, ia optimistis integrasi SPPG ke dalam sistem ini akan terus meningkat. Hal ini otomatis akan memperkuat ekosistem pengawasan yang sudah ada menjadi lebih berlapis dan komprehensif.

“Jadi, selain ada deputi pemantauan pengawasan, ada inspektorat, masyarakat memantau, sekarang ada tambahan, selain BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga dari Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Meski demikian, pengawasan ketat ini rupanya tidak semata-mata berfokus pada sektor finansial, melainkan juga menyentuh jaminan mutu makanan itu sendiri. Dadan menegaskan bahwa instansinya mewajibkan pelaporan yang sangat mendetail terkait operasional harian.

“Selama ini memang setiap SPPG sudah diwajibkan untuk meng-upload (unggah) seluruh menu yang dihasilkan setiap hari, dengan penjelasan angka kecukupan gizi dan juga harga; dan kepada seluruh penerima manfaat, sekarang juga sedang disiapkan terkait dengan feedback untuk hal yang dilayani, baik dari kecepatan waktu maupun dari kualitas menu,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, turut menekankan urgensi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik-praktik koruptif. Dalam sambutannya, ia menaruh harapan besar agar sinergi ini mampu menutup celah perbuatan tercela di tingkat desa.

“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” katanya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png