SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan impor garam yang tahun ini ditetapkan sebanyak 3,07 juta ton.
Ketua Umum HMPG Mohammad Hasan mengatakan, kuota garam impor yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih besar dibanding tahun 2020 yang berjumlah 2,7 juta ton.
“Sementara stok garam rakyat tahun lalu sebanyak 1,3 juta ton dan stok garam perusahaan pengolah garam yang diimpor tahun 2020 sampai sekarang masih menumpuk,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Dampaknya, kata Hasan, harga garam di pasaran anjlok karena tidak terserap oleh konsumen rumah tangga maupun industri. Menurutnya, importasi garam dengan alasan kualitas garam rakyat yang dibilang rendah hanyalah pembenaran bagi para importir.
“Pemerintah telah melakukan berbagai upaya melalui program peningkatan kuantitas dan kualitas garam rakyat. Di antaranya melalui penerapan teknologi berupa ‘geoisoiator/ membrane’,” ujarnya.
Hasan mendorong agar pemerintah menetapkan harga dasar atau harga pokok pembelian (HPP) garam rakyat sebagai bahan baku dan penolong industri untuk menjamin kepastian usaha dan pemasaran sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan kepada petambak garam. Selain itu, pemerintah harus tegas untuk menghentikan impor garam, khususnya untuk aneka pangan.
“Impor garam harus dihentikan mulai tahun 2021 selama stok garam di dalam negeri masih dapat memenuhi kebutuhan garam nasional dan wajib bagi para pengusaha industri garam untuk menyerap stok garam rakyat sampai habis terlebih dahulu,” imbuhnya
Sementara itu, produksi garam nasional pada 2019 tercatat mencapai 2,9 juta ton dan di wilayah Jatim mencapai 1,1 juta ton. Pada 2020, produksi garam nasional turun akibat cuaca yakni mencapai 1,7 juta ton, dan khusus Jatim sebanyak 900.000 ton.
“Untuk tahun ini kalau cuaca baik, tidak menutup kemungkinan produksinya akan naik menjadi 3 juta ton secara nasional, dan di Jatim proyeksinya sekitar 1,2 juta ton,” tandasnya. (din/mad)