JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kepala Desa (Kades) se-Indonesia yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu menegaskan siap untuk bertransformasi menjadikan desa mandiri dengan menjalankan segenap program dari Pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Desa Bersatu Muhammad Asri Anas pada Penutupan Rapat Koordinasi Desa Nasional 2025 di Jakarta, Rabu, (19/3/2025) mengatakan bahwa komitmen tersebut merupakan wujud kesadaran dari kepala desa-masyarakat desa yang memandang program pemerintah saat ini tidak hanya semakin berpihak untuk kemajuan mereka tetapi juga menempatkan mereka pada posisi yang pantas.
Desa Bersatu sendiri merupakan organisasi nasional hasil peleburan dari delapan organisasi kepala dan perangkat pemerintah desa seluruh kabupaten/kota di Indonesia, satu di antara seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Para anggota organisasi ini menilai program seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat Miskin, Cek Kesehatan Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih hingga Swasembada Pangan merupakan program yang berpihak kepada masyarakat desa.
“Misalnya begini, program yang ada sekarang itu bertujuan supaya mereka tidak mengandalkan bantuan sosial, atau bantuan tunai tapi memberikan mereka kesempatan pendidikan, atau memberikan mereka keterampilan manajemen keuangan Koperasi Desa Merah Putih. Kepala desa mana yang mau masyarakatnya berpangku tangan dibantu seperti itu?,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa melalui program yang ada itu menandakan presiden sebagai kepala negara memberi perhatian serius. Sehingga jangan sampai desa hanya dijadikan objek elektoral yang menjadi ‘seksi’ dan diperhatikan oleh banyak pihak hanya ketika menjelang pemilihan umum.
“Kami mendukung program itu yang kami pikir, banyak baiknya untuk kami masyarakat desa. Sudah cukup menjadikan desa hanya sebagai lumbung elektoral,” tegasnya sebagaimana dikutip Antara.
Ia juga mengungkapkan bahwa mereka akan tetap mengawal penyelesaian berbagai tantangan yang dihadapi desa, termasuk dalam aspek kebijakan kepastian hukum, untuk membuktikan pemerintah sepenuhnya berpihak kepada masyarakat desa.
Adapun desa merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, yang salah satu poin di dalamnya negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Walaupun hingga saat ini masyarakat adat di desa masih kerap berhadapan dengan hukum.














