Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Ekonomi · 25 Mar 2021 14:20 WIB ·

Kadin Jatim Sebut UU Omnibus Law Bisa Menyerap Banyak Tenaga Kerja


					Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim, menggelar long march dari titik kumpul BRI Plaza Tower ke Gedung Grahadi, Selasa (10/11/2020). (Rama/PIJARNEWS.ID) Perbesar

Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim, menggelar long march dari titik kumpul BRI Plaza Tower ke Gedung Grahadi, Selasa (10/11/2020). (Rama/PIJARNEWS.ID)

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur Adik Dwi Putranto, menilai, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR bisa membuka banyak lapangan pekerjaan. Mengingat, setiap tahun, selalu muncul jumlah warga pengangguran di tingkat SMA maupun SMK.

Pilgub Jatim 2024

“Karena jumlah lapangan pekerjaan terbatas. Apalagi dengan adanya wabah Covid 19. Banyak perusahaan telah tutup. Menerima karyawan juga enggak mungkin,” ujarnya, Kamis (25/3/2021).

Keberadaan undang-undang itu bisa menggenjot investasi. Dalam artian, bukan hanya investasi modal asing. Tapi juga investasi domestik. Sehingga, Adik berpendapat, ini bisa menguntungkan semua sektor. Termasuk dari para pekerja atau buruh.

“Sebelumnya, ibu Gubernur telah menetapkan UMP sudah dinaikkan kira-kira 5,6 persen. UMP ini menjadi dasar untuk menyusun UMK Kota Kabupaten. Karena lagi pandemi, semua pengusaha pastinya kesulitan. Saya menyarankan untuk tidak menaikkan UMK dulu,” tuturnya.

Kalau pengusaha bisa bangkit kembali, lanjut Adik, maka akan dilakukan kembali pembahasan kenaikan UMK. Selain itu, kebijakan penundaan UMK juga demi kebaikan para buruh.

“Dengan adanya UU Omnibus law, banyak usaha-usaha baru yang bermunculan nantinya. Secara otomatis membuka banyak lapangan kerja,” katanya.

UU tersebut juga dibutuhkan upaya pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19. Ada tiga hal yang harus digenjot. Yakni, belanja pemerintah, belanja masyarakat dan investasi.

Di dalam Omnibus Law, terdapat pasal terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia. Karena sejauh ini masih banyak pengusaha yang mengeluh rumitnya berinvestasi, terutama terkait soal perizinan.

Adik berharap, buruh tetap berupaya menjaga ketertiban dan keamanan agar tetap kondusif, apalagi ekonomi nasional, termasuk Jawa Timur masih belum sepenuhnya pulih akibat hantaman virus corona. Adik juga menghimbau kepada seluruh buruh di Jatim, agar menyalurkan aspirasi mereka melalui jalur hukum.

Karena langkah ini dinilai akan menyebabkan kondisi Jatim lebih kondusif dan ekonomi tidak semakin terganggu.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada teman-teman buruh bahwa sebaiknya salurkan aspirasi lewat jalur hukum, melalui MK, terkait apa saja yang tidak sesuai dengan buruh. Jika terus dilakukan demo secara berlarut-larut, kondisi ekonomi juga ikut berpengaruh,” pungkasnya. (ram/mad)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Beti Dewi, Tingkatkan Perekonomian Desa Wisata

13 September 2024 - 23:11 WIB

Satu Dekade Dana Desa, Apakah Kesejahteraan Masyarakat Desa Meningkat?

12 September 2024 - 06:22 WIB

Pemkab Serang Luncurkan 100 Perpustakaan Desa Digital

12 September 2024 - 06:16 WIB

Program Pemutihan Pajak 2024 di Jawa Timur Dimanfaatkan oleh 536.740 Objek Pajak

9 September 2024 - 21:01 WIB

Bupati Banyuwangi Kembali Jalankan Program Bunga Desa

9 September 2024 - 20:51 WIB

Pemkot Mojokerto Raih 15 kali penghargaan Wahana Tata Nugraha

7 September 2024 - 23:20 WIB

Trending di News