JAKARTA, PIJARNews.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (21/1/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan menjadi alasan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali. Dari 7 provinsi, hanya dua yang mengalami penurunan kasus yakni Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dari hasil evaluasi, Presiden meminta PPKM diperpanjang sampai 8 Februari,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).
Ia menjelaskan dari 73 kabupaten dan kotamadya di Provinsi yang menjalankan PPKM, kasus Covid-19 di 52 kabupaten dan kotamadya mengalami lonjakan kasus. Sedangkan hanya 21 daerah yang mengalami penurunan kasus.
Ia pun menyampaikan bahwa kenaikan angka kematian juga terlihat di 44 kabupaten dan kotamadya. Sedangkan jumlah kabupaten dan kota yang melaporkan penurunan kasus hanya 29 daerah.
Kendati demikian, pemerintah memberi relaksasi terhadap ketentuan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan dan restoran. Jika sebelumnya diizinkan buka hingga 19.00, maka per 8 Februari waktunya ditambah hingga pukul 20.00.
Airlangga beralasan hal ini karena kasus di beberapa wilayah yang menerapkan PPKM berhasil ditekan. Adapun poin pemberlakukan pembatasan lain seperti ketentuan bekerja dari kantor, sekolah, hingga peribadatan tetap berlaku, mengacu pada aturan lama.
Secara total, jumlah kasus kumulatif Covid-19 hingga 20 Januari lalu mencapai 939.948 orang. Rasio angka kesembuhan pasien mencapai 81,2%, rasio kematian 2,9%, dan positivity rate sebesar 16,6%. (fzi/mad)