JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan pentingnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di setiap desa mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menyampaikan Nomor Induk Berusaha bernilai penting bagi BUMDes untuk mengakses berbagai kegiatan formal. Hal ini ia sampaikan dalam Webinar Bulanan BPI bertajuk “Manajemen Pajak BUMDes” pada Kamis (18/4/2024).
“Ada banyak gunanya Nomor Induk Berusaha karena kalau mau melakukan kegiatan yang sifatnya formal, maka diperlukan Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ujarnya.
Sejak dimunculkan fasilitasi kepemilikan NIB bagi BUMDes pada Februari 2023 lalu, hingga saat ini, ada lebih dari 900 BUMDes di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha. Ivan mencontohkan salah satu manfaat apabila BUMDes memiliki Nomor Induk Berusaha adalah mereka dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
E-katalog merupakan aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh LKPP. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk dari beragam komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Mulai bulan September 2023, BUMDes yang sudah memiliki NIB bisa masuk e-katalog LKPP. Jadi sekarang, di e-katalog LKPP nasional itu ada slot yang khusus untuk BUMDes,” ungkapnya.
Ivan juga mengingatkan agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha, BUMDes harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
“Penting sebelum mengurus Nomor Induk Berusaha itu punya Nomor Pokok Wajib Pajak Korporasi. NPWP Korporasi BUMDes itu baru muncul di slotnya itu adalah di Agustus 2023,” tutupnya.