Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Lingkungan · 19 Apr 2024 08:24 WIB ·

Kemendes PDTT Ingatkan Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes di Setiap Desa


					Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta Perbesar

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan pentingnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di setiap desa mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pilgub Jatim 2024

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menyampaikan Nomor Induk Berusaha bernilai penting bagi BUMDes untuk mengakses berbagai kegiatan formal. Hal ini ia sampaikan dalam Webinar Bulanan BPI bertajuk “Manajemen Pajak BUMDes” pada Kamis (18/4/2024).

“Ada banyak gunanya Nomor Induk Berusaha karena kalau mau melakukan kegiatan yang sifatnya formal, maka diperlukan Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ujarnya.

Sejak dimunculkan fasilitasi kepemilikan NIB bagi BUMDes pada Februari 2023 lalu, hingga saat ini, ada lebih dari 900 BUMDes di Indonesia yang memiliki Nomor Induk Berusaha. Ivan mencontohkan salah satu manfaat apabila BUMDes memiliki Nomor Induk Berusaha adalah mereka dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

E-katalog merupakan aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh LKPP. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk dari beragam komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Mulai bulan September 2023, BUMDes yang sudah memiliki NIB bisa masuk e-katalog LKPP. Jadi sekarang, di e-katalog LKPP nasional itu ada slot yang khusus untuk BUMDes,” ungkapnya.

Ivan juga mengingatkan agar dapat memiliki Nomor Induk Berusaha, BUMDes harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

“Penting sebelum mengurus Nomor Induk Berusaha itu punya Nomor Pokok Wajib Pajak Korporasi. NPWP Korporasi BUMDes itu baru muncul di slotnya itu adalah di Agustus 2023,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringatan HUT Ke-79 TNI, Transformasi Menuju Pertahanan Modern

5 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

Trending di News