JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Dalam rangka mengukur capaian pembangunan desa di Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas akan meluncurkan Indeks Desa pada Senin (4/3/2024).
Peluncuran ini menjadi titik puncak koordinasi Kementerian PPN/Bappenas bersama Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik.
Indeks Desa lahir dari serangkaian koordinasi dan pembahasan antar instansi pemerintah terkait, sebagai tindak lanjut dari amanat Rapat Terbatas Dana Desa pada Desember 2019.
Di tahun tersebut, Presiden Joko Widodo menyetujui penggunaan Indeks Desa untuk mengukur capaian pembangunan desa. Namun, hingga saat ini, terdapat dua indeks capaian pembangunan desa, yaitu Indeks Desa (ID) dan Indeks Desa Membangun (IDM).
Perbedaan keduanya meliputi sumber data, metode perhitungan, dimensi, variabel, dan mekanisme verifikasi data. Menindaklanjuti instruksi Sekretaris Kabinet, pada 2023, Kementerian PPN/Bappenas melakukan sejumlah koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk menyempurnakan Indeks Desa.
Setelah serangkaian rapat pembahasan, uji coba, dan rapat koordinasi, kesepakatan antar instansi dicapai, menghasilkan Indeks Desa yang telah disempurnakan sebagai indeks tunggal pengukuran capaian pembangunan desa.
“Peluncuran Indeks Desa akan menjadi sejarah pemantapan penilaian capaian pembangunan desa di Indonesia. Dengan Indeks Desa sebagai panduan tunggal, kita dapat lebih efektif mendorong kemandirian desa dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk kemajuan berkelanjutan,” ungkap Plt. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti.














