Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 5 Feb 2021 03:22 WIB ·

Kini UN dan Ujian Sekolah Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Siswa


					Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk meniadakan UN dan Ujian Sekolah dalam masa pandemi Covid-19. (Antara Foto/Puspa Perwitasari) Perbesar

Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk meniadakan UN dan Ujian Sekolah dalam masa pandemi Covid-19. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Selain itu, Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (fzi/mad)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

BPOM dan Kemenkes Luncurkan Program Desa Pangan Aman dan Program Pemberian Makanan Tambahan

15 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Ditjen Bina Pemdes Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

15 Oktober 2024 - 19:34 WIB

KPU Kota Blitar Terima Surat Suara Pilkada 2024 Sebanyak 63 Boks

13 Oktober 2024 - 20:09 WIB

TNI, Polri dan BPBD Pamekasan, Salurkan Air Bersih Ke Desa Terdampak Kekeringan

13 Oktober 2024 - 20:05 WIB

175 Desa Dengan Tingkat Stunting Tinggi Jadi Sasaran Program Rumah Pangan B2SA

12 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah

11 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Trending di News