News  

Komisi III DPR setujui 7 calon anggota LPSK periode 2024-2029

uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2024)

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Persetujuan itu diambil usai para calon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya dalam proses pengujian, sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan pendalaman terhadap para calon anggota LPSK. Di antaranya, menguji rencana dan strategi jika nantinya terpilih menjadi anggota. Dalam rapat pengumuman hasil, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keputusan hasil seleksi akan disahkan di rapat paripurna mendatang.

banner 350x525

“Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024. Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut tidak ada anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang tidak keberatan terkait keputusan itu. Dia pun mengakhiri rapat pleno keputusan calon anggota LPSK periode 2024-2029.

“Pimpinan dan anggota Komisi III DPR apabila tidak ada yang perlu disampaikan lagi rapat pleno dapat diakhiri dan kita tutup disertai dengan ucapan alhamdulillah dan terima kasih atas segala perhatian pimpinan Komisi III DPR,” ujarnya sebagaimana dikutip Detik News.

Adapun calon anggota LPSK 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Sri Nurherwati, dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png