Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 23 Des 2020 15:00 WIB ·

KPU Lumajang Gandeng Awak Media untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan


					Suasana acara Coffee Morning yang digelar oleh KPU Lumajang bersama awak media (Mizan/PIJARNews.ID). Perbesar

Suasana acara Coffee Morning yang digelar oleh KPU Lumajang bersama awak media (Mizan/PIJARNews.ID).

LUMAJANG, PIJARNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar acara bertajuk Coffee Morning untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menggandeng awak media, Rabu (24/12/2020).

Pilgub Jatim 2024

Acara yang digelar di Rumah Pintar Pemilu Kirana Agung Lumajang ini menghadirkan sejumlah perwakilan awak media, dengan maksud bisa mengoptimalkan partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang.

Data partisipasi pemilih dari KPU Kabupaten Lumajang menunjukkan, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu tahun 2018 mencapai 73,68% dalam Pilbup, 73,69% dalam Pilgub dan 78,99% dalam Pileg dan Pilpres, yang mana kesemua itu pemilih pemula menjadi penyumbang suara cukup besar.

“Meski kami (KPU Lumajang, red.) tahun ini tidak ada agenda Pemilu, tapi kami terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, karena data pemilih merupakan data bergerak yang setiap waktu harus diperbaharui”, jelas Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita.

Senada dengan hal itu, Sohudi selaku Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan perlunya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena, data pemilih dari setiap Pemilu merupakan hal yang sangat krusial. Dengan data pemilih yang valid dan akurat akan membantu menghasilkan Pemilu yang bermartabat.

“Hal ini juga sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) yang menyebutkan, KPU Kab/Kota memelihara data pemilih dan wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ditambah surat edaran KPU RI nomor 181 terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan”, ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dirjen Bina Pemdes : Pentingnya Quintuple Helix Untuk Pembangunan Desa

3 Oktober 2024 - 18:09 WIB

KPPN Kudus Telah Menyalurkan 84,22% Dana Desa Sejak Januari Hingga September 2024

2 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Masuki Musim Hujan, BPBD Trenggalek Pastikan Distribusi Air Bersih Tetap Dilanjutkan

2 Oktober 2024 - 20:18 WIB

Dampak Kekeringan Di Kabupaten Pasuruan Meluas, BPBD Segera Droping Air Bersih

1 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Mendes PDTT: Desa Wisata Itu Tidak Hanya Indah, Tetapi Juga Memberikan Rasa Nyaman

29 September 2024 - 21:11 WIB

9 Desa Di Kabupaten Malang Alami Kekeringan

27 September 2024 - 20:48 WIB

Trending di News