SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdakwa kasus “Fetish Kain Jarik” divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. Gilang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa orang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).
Tak hanya pidana 5 tahun 6 bulan penjara, mantan mahasiswa kampus negeri ternama di Surabaya ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan, Gilang dinilai terbukti melanggar tiga pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Atas putusan hakim tersebut, Gilang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya, dan hadir secara virtual mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami ambil sikap pikir-pikir dulu selama 7 hari,” kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto kepada majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
“Kami juga pikir-pikir dulu. Kami akan sampaikan dulu putusan pada pimpinan. Baru setelah itu kami akan ambil sikap,” kata JPU Yusuf Akbar.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dengan tegas dia menyatakan kliennya tersebut tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas.
“Klien saya sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban. Tapi apa boleh buat, keputusan majelis hakim itu kami hormati,” tandasnya. (fzi/mad)