Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Hukum · 5 Mar 2021 03:18 WIB ·

Pelaku Fetish Kain Jarik Terima Hukuman 5,5 Tahun Penjara


					Majelis Hakim PN Surabaya saat menyidangkan kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama. (Foto/Lukman Hakim) Perbesar

Majelis Hakim PN Surabaya saat menyidangkan kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama. (Foto/Lukman Hakim)

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdakwa kasus “Fetish Kain Jarik” divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. Gilang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa orang.

Pilgub Jatim 2024

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).

Tak hanya pidana 5 tahun 6 bulan penjara, mantan mahasiswa kampus negeri ternama di Surabaya ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan, Gilang dinilai terbukti melanggar tiga pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Atas putusan hakim tersebut, Gilang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya, dan hadir secara virtual mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami ambil sikap pikir-pikir dulu selama 7 hari,” kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto kepada majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

“Kami juga pikir-pikir dulu. Kami akan sampaikan dulu putusan pada pimpinan. Baru setelah itu kami akan ambil sikap,” kata JPU Yusuf Akbar.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dengan tegas dia menyatakan kliennya tersebut tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas.

“Klien saya sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban. Tapi apa boleh buat, keputusan majelis hakim itu kami hormati,” tandasnya. (fzi/mad)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Beti Dewi, Tingkatkan Perekonomian Desa Wisata

13 September 2024 - 23:11 WIB

Satu Dekade Dana Desa, Apakah Kesejahteraan Masyarakat Desa Meningkat?

12 September 2024 - 06:22 WIB

Pemkab Serang Luncurkan 100 Perpustakaan Desa Digital

12 September 2024 - 06:16 WIB

Program Pemutihan Pajak 2024 di Jawa Timur Dimanfaatkan oleh 536.740 Objek Pajak

9 September 2024 - 21:01 WIB

Bupati Banyuwangi Kembali Jalankan Program Bunga Desa

9 September 2024 - 20:51 WIB

Pemkot Mojokerto Raih 15 kali penghargaan Wahana Tata Nugraha

7 September 2024 - 23:20 WIB

Trending di News