Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 13 Feb 2021 07:17 WIB ·

Pemerintah Alokasikan Dana Penanganan Bencana Mencapai Rp 11,5 Triliun


					Salah satu rumah warga yang runtuh akibat gempa di Mamuju, Sulbar. (Foto/Dok.BNPB) Perbesar

Salah satu rumah warga yang runtuh akibat gempa di Mamuju, Sulbar. (Foto/Dok.BNPB)

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko bencana alam yang tinggi. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang tahun ini hingga 8 Februari 2021, telah terjadi sekira 355 bencana. Pemerintah pun menyiapkan anggaran hingga Rp 11,5 triliun untuk penanganan bencana tahun ini.

Pilgub Jatim 2024

“APBN telah menyiapkan anggaran penanganan bencana sebesar Rp 11,5 triliun. Melalui alokasi anggaran penanganan bencana, APBN hadir di tengah masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati, Kamis (11/2/2021).

Menkeu menjelaskan bahwa anggaran tersebut terdiri dari alokasi dana di kementerian/lembaga dan non-kementerian/lembaga melalui dana cadangan bencana sebesar Rp 3,5 triliun serta dana bersama penanggulangan bencana atau pooling fund bencana (PFB) sebesar Rp 8 triliun.

Kendati demikian, dana cadangan bencana tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 5 triliun. Namun ketika itu pemerintah belum memiliki PFB yang baru mulai diinisiasi pada pertengahan 2020.

Seiring dengan bencana yang telah menghampiri Indonesia sejak awal tahun ini, sebagian anggaran tersebut sudah digunakan untuk menyediakan berbagai jenis bantuan, mulai dari tenda untuk pengungsian sementara, makanan, obat-obatan, dan kebutuhan mendesak lainnya.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk memitigasi terjadinya bencana melalui pembangunan bendungan, menanam kembali hutan yang gundul, serta realokasi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana.

Menkeu menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan skema PFB yang berfungsi sebagai instrumen komplementer APBN atau APBD yang diharapkan bisa memperkuat dan mempercepat upaya pemerintah dalam menangani bencana.

“Selain itu, terdapat pula strategi transfer risiko bencana melalui instrumen asuransi barang milik negara,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Dengan adanya dukungan APBN, ia berharap beban masyarakat bisa lebih ringan. Dengan demikian, kerusakan yang terjadi akibat bencana bisa cepat diperbaiki dan situasi bisa kembali pulih. (fzi/mad)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI: Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik

24 September 2024 - 23:39 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Dana Desa Yang Bijak

24 September 2024 - 23:33 WIB

Pemkab Gresik Selenggarakan Apel Kebangsaan Kemandirian Desa

23 September 2024 - 21:06 WIB

Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024

15 September 2024 - 18:34 WIB

Pemkab Kediri Naikkan Tunjangan Ketua RT dan RW

8 September 2024 - 17:23 WIB

Bawaslu DIY Perketat Pengawasan Netralitas Kepala Daerah

31 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Trending di Politik Pemerintahan