Pemkab Madiun Sahkan Aturan Zonasi Ritel Modern demi Lindungi Pasar Tradisional

aturan zonasi ritel

MADIUN, PIJARNEWS.ID – Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha mikro lokal, Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, resmi menetapkan aturan zonasi yang membatasi jarak antara pusat perbelanjaan modern atau ritel dengan pasar tradisional. Kebijakan ini diwujudkan melalui pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) baru.

Terkait kebijakan tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto pada Jumat (27/2/2026) di Madiun menyampaikan bahwa ada dua regulasi yang disahkan, yakni Perda tentang Penanaman Modal serta Perda mengenai Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

banner 350x525

“Dua raperda yang baru disahkan menjadi perda dengan DPRD tersebut memberikan aturan tegas terhadap ekspansi modal di wilayah Kabupaten Madiun.” ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama di balik penyusunan aturan tersebut adalah untuk memastikan derasnya investasi yang masuk tidak sampai mematikan usaha dan ekonomi rakyat.

“Terutama usaha mikro yang kini secara tegas diproteksi dari masuknya modal luar ke Kabupaten Madiun,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan wilayah atau zonasi agar para pelaku ekonomi kerakyatan tidak tergerus oleh pemodal besar dan tetap mampu berkontribusi bagi daerah. Aturan ini secara spesifik melarang pendirian toko swalayan modern yang letaknya terlalu berdekatan dengan pasar rakyat.

“Jarak atau radius kilometer antar-bangunan telah diatur secara rinci dalam naskah perda. Itu untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan usaha modern dan pemberdayaan pedagang tradisional. Hal ini kita lakukan agar tata kelola perdagangan di Kabupaten Madiun tetap berkeadilan dan tidak memicu ketimpangan persaingan usaha di lapangan,” terangnya.

Pasca-pengesahan bersama DPRD, dokumen Perda tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor register sebelum resmi diundangkan. Di samping itu, Pemkab Madiun juga tengah mematangkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis agar poin-poin perlindungan UMKM dan aturan jarak operasional ini bisa segera dieksekusi di lapangan.

“Keberadaan payung hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus menjaga eksistensi pasar rakyat sebagai pilar ekonomi lokal,” ucapnya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png