SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Konsep Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang disampaikan dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, sedikit ada perbedaan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat semula menerapkan empat zonasi. Namun, Pemkot hanya membagi tiga zonasi sebanyak, untuk penyesuaian dan penerapan. Hal itu diutarakan oleh Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
“Kalau menurut Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 nanti, PPKM mikro ini melihatnya di tingkat RT, sehingga gambaran ada 4 zona. Zona hijau kasus 0, zona kuning 1-5 di satu RT, zona orange 5-10, zona merah di atas 10 kasus di satu RT,” terang Whisnu, di Balai Kota Surabaya, Selasa pagi (09/02/2021).
Whisnu juga mengungkapkan, kebijakan yang dilakukan dan situasi nyata lapangan di Surabaya memiliki sedikit perbedaan. Untuk kejadian aktif di masing-masing RT, hampir tidak pernah lebih dari 5 kasus.
“Zona hijau kalau dalam satu RT, tidak ada kasus aktif. Zona kuning bila ada 1 saja kasus aktif dan itu perlakuannya sama seperti zona orange. Begitu ada satu kasus aktif kita langsung Swab Test Massal di wilayah RT itu. Tapi tidak blocking,” jelasnya.
“Sambil kami konfirmasi soal kasus positif, sesuai orientasi saya beberapa waktu yang lalu. Kami tidak lagi memberikan isolasi mandiri di rumah. Karena menurut data, cluster rumah tangga kedua terbesar setelah klaster perkantoran,” imbuhnya.
Penerapan isolasi mandiri di rumah semula melihat kriteria hunian layak untuk isolasi mandiri, tetapi ternyata banyak warga yang belum paham bagaimana melakukan isolasi mandiri. Whisnu melihat, warga masih terlibat kontak dengan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, kadang mungkin masih keluar dari kamar. Selain itu, Whisnu juga menceritakan, pemberian makanan tidak menggunakan APD yang memadai, sehingga munculah klaster keluarga.
“Makanya sejak 3 minggu yang lalu, saya instruksikan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah, begitu ada konfirmasi positif kami evakuasi dari jajaran tiga pilar dari Polri dan TNI bisa membantu kami melakukan evakuasi dengan istilah Swab Hunter,” terangnya.
Di sisi kain, Whisnu mengatakan, jika ada 2 atau lebih kasus, mulai dinyatakan zona merah untuk RT. Kemudian dilakukan Blocking Area sambil menjalankan Swab Test satu RT. Hingga, menunggu teman-teman Dinkes kecepatan untuk hasil Swab Test tersebut.
“Karena kalau hasil Swab Test lebih dari 24 jam maka kalau misalkan RT besar dan perlu waktu lama untuk Swab Test, berarti kami juga siapkan makanan untuk warga itu. Maka dari itu perlu blocking area agar warga tidak keluar rumah,” jelasnya.
Perlakuan zona merah sama seperti yang ada di Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021. Surabaya lebih ketat lagi, lantaran di Kota Surabaya tidak menunggu sampai 10 kasus kemudian dinyatakan zona merah, namun cukup 2 kasus sudah dinyatakan zona merah di tingkat RT. (ram/mad)