KEP SELAYAR, PIJARNEWS.ID – Syamsul Alam warga Kepulauan Selayar, Sulsel yang mengaku pemilik Pulau Lantigiang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan pulau milik Balai Taman Nasional Taka Bonerate seharga hampir Rp 1 miliar kepada pengusaha travel yang akan mengelola kawasan wisata pulau tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Syaifuddin mengungkapkan jika saat ini proses penyidikan terhadap Syamsul Alam sudah memasuki tahap penetapan sebagai tersangka. Syamsul telah menerima uang Rp10 Juta sebagai uang muka penjualan pulau Lantigiang.
Melalui keterangan sejumlah hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kasus ini telah dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmanganro bersama Sat Reskrim Polres Selayar.
Dari gelar perkara tersebut, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan yang tertuang dalam surat Laporan Polisi Bernomor LP/17/I/RES.1.24/2021/SULSEL/RES. KEP. SLYR.
“Memanggil saksi, menyita barang bukti berupa surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli. Gelar perkara penetapan atau peningkatan status tersangka,” kata IPTU Syaifuddin melalui keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Faat Rudianto mengatakan sudah melaporkan dugaan penjualan Pulau Lantigiang ke pihak kepolisian dan berharap dapat diusut tuntas.
Hal itu dikemukakan Faat, Selasa, menanggapi dugaan penjualan salah satu pulau yang masuk dalam kawasan taman nasional.
Ia pun mengatakan, dari informasi yang dihimpun di lapangan diketahui jika pulau itu dijual ke pihak ketiga yang konon mengembangkan sarana wisata.
Menurutnya, dalam transaksi itu yang ada hanya jual beli tanah, tidak ada jual beli pulau. Namun di lapangan, tanah yang diperjualbelikan itu lebih luas dari pulau.
“Jadi, pulaunyalah yang dijual karena transaksi tidak ada jual beli pulau selalu kan jual-beli tanah,” ujarnya. (fzi/mad)