Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Kriminal · 3 Mar 2021 03:38 WIB ·

Penyelundupan Satwa Ilegal Melalui Tanjung Perak Berhasil Digagalkan


					Ratusan satwa dilindungan yang berhasil diamankan. (Udin/PIJARNEWS.ID) Perbesar

Ratusan satwa dilindungan yang berhasil diamankan. (Udin/PIJARNEWS.ID)

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar pada Rabu (24/2). Ratusan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Keberhasilan penggagalan itu berkat kerja sama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penggagalan bermula dari informasi masyarakat ditindaklanjuti menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa pejabat karantina dan petugas kepolisian.

Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.

“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ kata Tetty Maria penanggungjawab wilker Tanjung Perak.

Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 5 (lima) kali.

Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor yang berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyatakan bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi Sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan Suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Musyaffak Fauzi. Karena itu Musyaffak menghimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.

“Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya. (din/mad)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BPOM dan Kemenkes Luncurkan Program Desa Pangan Aman dan Program Pemberian Makanan Tambahan

15 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Ditjen Bina Pemdes Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

15 Oktober 2024 - 19:34 WIB

KPU Kota Blitar Terima Surat Suara Pilkada 2024 Sebanyak 63 Boks

13 Oktober 2024 - 20:09 WIB

TNI, Polri dan BPBD Pamekasan, Salurkan Air Bersih Ke Desa Terdampak Kekeringan

13 Oktober 2024 - 20:05 WIB

175 Desa Dengan Tingkat Stunting Tinggi Jadi Sasaran Program Rumah Pangan B2SA

12 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah

11 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Trending di News