Pilkades Serentak 2027 di 179 Desa Magetan Digelar November, Pemkab Alokasikan Rp12 Miliar

Pilkades Magetan

MAGETAN, PIJARNEWS.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan mengestimasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2027 untuk 179 desa di wilayah setempat bakal mulai bergulir pada Juni mendatang.

Kepala DPMD Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengonfirmasi bahwa kick-off tahapan tersebut akan ditandai dengan proses pembentukan struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru.

banner 350x525

“Tahapan Pilkades Serentak 2027 di 179 desa di Kabupaten Magetan diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2027 yang diawali dengan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru,” katanya di Magetan, Jawa Timur, Kamis (8/10/2026).

Ia memaparkan bahwa BPD baru ditargetkan rampung terbentuk pada 17 Maret 2027. Keberadaan lembaga ini memegang peranan krusial dalam mengawal dimulainya proses suksesi kepemimpinan desa pasca-berakhirnya masa bakti jajaran BPD periode berjalan.

Mekanismenya, setelah BPD baru resmi terbentuk, mereka akan memberikan surat pemberitahuan resmi kepada kepala desa terkait purna tugas. Selanjutnya, BPD diberi tenggat waktu sekitar 10 hari untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Panitia pilkades yang telah terbentuk bertugas merumuskan rencana kebutuhan anggaran pilkades untuk diajukan melalui pihak kecamatan guna mendapatkan persetujuan Bupati Magetan. Pemkab Magetan sendiri mengalokasikan total anggaran mencapai Rp12 miliar guna mendukung kelancaran pesta demokrasi tingkat desa ini.

“Setelah itu, tahapan berlanjut pada pengumuman dan pembukaan pendaftaran calon kepala desa hingga pemungutan suara,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia merinci bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Serentak 2027 dijadwalkan berlangsung pada awal November 2027. Usai seluruh rangkaian perhitungan suara rampung, pemerintah daerah menargetkan proses puncaknya, yakni penetapan kepala desa terpilih, dapat diselesaikan pada pertengahan Desember.

“Targetnya adalah tanggal 17 Desember 2027 sudah ada penetapan SK kepala desa yang baru oleh Bupati Magetan yang akan menjalankan tugasnya selama periode 2027–2035,” katanya.

Pelaksanaan pemungutan suara di 179 desa penyelenggara tersebut rencananya bakal menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting). Guna memastikan kesiapan operasional di lapangan, dinas terkait telah menggencarkan sosialisasi hingga simulasi ke desa-desa calon peserta pilkades.

Melalui penyusunan jadwal dan tahapan terstruktur yang dimulai sejak pertengahan 2027 ini, DPMD Kabupaten Magetan optimistis seluruh prosesi Pilkades Serentak dapat berjalan kondusif, transparan, serta menghasilkan kepala desa definitif bagi 179 desa pada akhir Desember 2027

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png