SITUBONDO, PIJARNEWS.ID – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Kasus yang menyeret dua perangkat desa di Kecamatan Jangkar ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp289 juta.
Dua berkas perkara yang dilimpahkan tersebut masing-masing atas nama tersangka berinisial M, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jangkar, serta tersangka berinisial WF, selaku Bendahara Desa Jangkar. Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan alokasi anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2020–2021.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengonfirmasi bahwa penyerahan berkas merupakan bagian dari pemenuhan prosedur hukum dalam tahapan penyidikan.
“Pelimpahan dua berkas perkara ke Kejaksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik kami,” ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan berkas tahap awal ini, tim penyidik kepolisian akan menantikan hasil penelitian dan pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila tim jaksa menyatakan berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formal maupun materiil (P-21), Polres Situbondo akan langsung menjadwalkan penyerahan para tersangka beserta barang bukti.
“Dua berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses tahap selanjutnya, dan penyidik akan menindaklanjuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya sebagaimana dikutip Antara.
Dalam perkara ini, M dan WF dinilai tidak sanggup memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Dana Desa TA 2020–2021 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp289 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo sebelumnya juga telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara terhadap oknum Kepala Desa Jangkar tersebut. Sanksi administrasi ini dijatuhkan lantaran yang bersangkutan gagal menyelesaikan kewajiban pengembalian penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang nilainya menembus Rp700 juta.














