Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 22 Jan 2021 13:13 WIB ·

Polair Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Benur di Pantai Blitar dan Tulungagung


					Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur saat memperlihatkan foto benur. (Udin/PIJARNews.id) Perbesar

Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur saat memperlihatkan foto benur. (Udin/PIJARNews.id)

JATIM, PIJARNews.id – Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur, menggagalkan transaksi jual beli benih lobster atau benur, diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar, dan Tulungagung, pada 18 Januari lalu. Dari penangkapan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan ribuan benur dari tangan pelaku.

Berbekal pengembangan informasi dari masyarakat, dua pelaku laki-laki berinisial CAN 24 tahun dan IMA 38 tahun. Ditangkap polisi lantaran telah menyalahi aturan perundang undangan, dengan melakukan transaksi jual beli benih lobster.

Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen, untuk di jual kembali.

Dari keterangan pelaku, benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk satu ekor benur jenis mutiara dibandrol 30 ribu rupiah, sedangkan untuk jenis pasir satu ekor dibadrol sembilan ribu rupiah.

Sementara, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ribuan ekor benih lobster berhasil diamankan.

“Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor.” Jelasnya saat didampingi Dirpolair, Kombes Pol Arnapi.

Akibat ulahnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan peraturan, pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Barang siapa yang melakukan usaha perikanan memiliki ijin atau tidak memenuhi perijinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU RI Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Undang–Undang Nomor: 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman yang di sangkakan paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). (din/mad)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BPOM dan Kemenkes Luncurkan Program Desa Pangan Aman dan Program Pemberian Makanan Tambahan

15 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Ditjen Bina Pemdes Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

15 Oktober 2024 - 19:34 WIB

KPU Kota Blitar Terima Surat Suara Pilkada 2024 Sebanyak 63 Boks

13 Oktober 2024 - 20:09 WIB

TNI, Polri dan BPBD Pamekasan, Salurkan Air Bersih Ke Desa Terdampak Kekeringan

13 Oktober 2024 - 20:05 WIB

175 Desa Dengan Tingkat Stunting Tinggi Jadi Sasaran Program Rumah Pangan B2SA

12 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah

11 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Trending di News