PONOROGO, PIJARNEWS.ID – Polres Ponorogo melalui jajaran Satreskrim unit Polsek Badegan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sonokeling pada Minggu (7/2/2021) malam.
Kapolsek Badegan, IPTU Agus Wibowo, menjelaskan kejadian bermula saat adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sonokeling. Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi dan segera melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, dengan menggunakan kendaraan bak terbuka bernopol AE 8926 GA.” Kata Agus, Selasa (9/2/2021).
Lebih lanjut, Kapolsek Badegan tersebut menjelaskan bahwa ketika akan dihentikan, sopir berhasil kabur melarikan diri ke area persawahan namun teman pelaku berhasil diamankan.
“Untuk satu pelaku berhasil kita amankan, atas nama Sugeng Prasetyo (27), alamat Krajan, Mejayan, Madiun,” imbuh Agus.
Agus menjelaskan bahwa, modus pelaku yakni dengan mengelabuhi petugas dengan cara menutupi kayu sonokeling hasil pencurian tersebut dengan karung-karung berisi jerami dan rumput kering, total ada 21 karung dan ditutup dengan terpal.
“Jadi seolah-olah pelaku tersebut mengangkut padi, namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan,” papar Agus.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Badegan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kerugian sekitar Rp4,2 juta. Tersangka disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Agus. (son/mad)