Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 9 Feb 2021 10:38 WIB ·

Polsek Badegan Ponorogo Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Sonokeling


					Pelaku dan barang bukti pencurian kayu sonokeling diamankan di Kantor Polisi. (Sony/PIJARNEWS.ID) Perbesar

Pelaku dan barang bukti pencurian kayu sonokeling diamankan di Kantor Polisi. (Sony/PIJARNEWS.ID)

PONOROGO, PIJARNEWS.ID – Polres Ponorogo melalui jajaran Satreskrim unit Polsek Badegan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sonokeling pada Minggu (7/2/2021) malam.

Kapolsek Badegan, IPTU Agus Wibowo, menjelaskan kejadian bermula saat adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sonokeling. Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi dan segera melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, dengan menggunakan kendaraan bak terbuka bernopol AE 8926 GA.” Kata Agus, Selasa (9/2/2021).

Lebih lanjut, Kapolsek Badegan tersebut menjelaskan bahwa ketika akan dihentikan, sopir berhasil kabur melarikan diri ke area persawahan namun teman pelaku berhasil diamankan.

“Untuk satu pelaku berhasil kita amankan, atas nama Sugeng Prasetyo (27), alamat Krajan, Mejayan, Madiun,” imbuh Agus.

Agus menjelaskan bahwa, modus pelaku yakni dengan mengelabuhi petugas dengan cara menutupi kayu sonokeling hasil pencurian tersebut dengan karung-karung berisi jerami dan rumput kering, total ada 21 karung dan ditutup dengan terpal.

“Jadi seolah-olah pelaku tersebut mengangkut padi, namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan,” papar Agus.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Badegan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kerugian sekitar Rp4,2 juta. Tersangka disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas Agus. (son/mad)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BPOM dan Kemenkes Luncurkan Program Desa Pangan Aman dan Program Pemberian Makanan Tambahan

15 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Ditjen Bina Pemdes Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

15 Oktober 2024 - 19:34 WIB

KPU Kota Blitar Terima Surat Suara Pilkada 2024 Sebanyak 63 Boks

13 Oktober 2024 - 20:09 WIB

TNI, Polri dan BPBD Pamekasan, Salurkan Air Bersih Ke Desa Terdampak Kekeringan

13 Oktober 2024 - 20:05 WIB

175 Desa Dengan Tingkat Stunting Tinggi Jadi Sasaran Program Rumah Pangan B2SA

12 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Pemkab Cilacap Raih Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah

11 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Trending di News