PONOROGO, PIJARNEWS.ID – Dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo, naik signifikan selama masa pandemi Covid-19. Bahkan jumlah kenaikannya lebih dari 100 persen dibandingkan kasus serupa pada tahun sebelumnya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo, Misnan Maulana mengatakan bahwa, meningkatkanya dispensasi nikah di Bumi Reyog dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya disebabkan minimnya perhatian dan pengawasan orang tua pada aktivitas anak, serta perilaku yang didukung dengan kemajuan teknologi.
“Nyuwun sewu, hampir-hampir penyebab utamanya karena hamil terlebih dulu,” imbuh Misnan, Senin (1/2/2021).
Misnan merinci pada tahun 2019 PA menerima 93 perkara, sedangkan pada tahun 2020 pihaknya menerima 236 perkara atau naik lebih dari 100 persen. Rata-rata semua yang mengajukan pernikahan dikabulkan oleh Pengadilan agama.
“Jumlah pengajuan dispensasi nikah paling tinggi yaitu terjadi pada bulan Maret 2020 yakni 38 perkara,” jelas Misnan.
Selain faktor di atas, faktor lain yang menyebabkan naiknya permintaan dispensasi nikah yakni adanya perubahan Undang-Undang tentang pernikahan, dari UU nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16 tahun 2019. Jika di UU sebelumnya menyebutkan batas minimal menikah untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, dalam UU yang baru menyebutkan usia minimal pernikahan untuk laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun.
“Kontrol orang tua serta lingkungan menjadi hal yang penting dalam mencegah terjadinya pernikahan dini,” tutup Misnan. (son/mad)