JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan sujud syukur usai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan pada Selasa (6/2/2024). Usai melakukan sujud syukur di depan Gedung Senayan, mereka bersorak “Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!”.
Setelah itu massa mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum semringah. Saat dihampiri, Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa.
“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” katanya kepada wartawan di depan gedung DPR sebagaimana dikutip oleh Kompas.
“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” ungkapnya. Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.
“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.
Persetujuan itu disepakati dalam rapat yang dilakukan pada Senin (5/2/2024). Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa. “Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” kata Awiek.














