PASURUAN, PIJARNEWS.ID – Cakupan kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) di Kota Pasuruan sampai awal Februari ini sudah mencapai 97 persen. Namun jumlah pemohon yang mengajukan dokumen kependudukan tersebut menurun selama pandemi.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Pasuruan Siti Mariyam mengaku, pihaknya terus mendorong agar seluruh masyarakat memiliki e-KTP. Sejauh ini, cakupan KTP memang cukup tinggi. Jumlah penduduk di Kota Pasuruan yang wajib KTP terpantau sebanyak 151.228 jiwa.
“Sampai saat ini cakupan e-KTP sudah mencapai 147.951 penduduk atau 97 persen dari jumlah penduduk wajib KTP,” ujarnya.
Itu artinya, masih ada 3.277 penduduk yang belum memiliki e-KTP. Penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP juga tersebar di empat kelurahan. Selama pandemi, jumlah pemohon yang melakukan perekaman e-KTP juga menurun.
“Mungkin turun sekira sepertiga. Kalau kondisi normal biasanya bisa 200 (jumlah pemohon per hari), sekarang per harinya antara 75 sampai 80 pemohon,” ungkap dia.
Hal itu kemungkinan dipengaruhi oleh mobilitas masyarakat yang berkurang selama pandemi. Namun pihaknya tetap mendorong agar masyarakat bisa melakukan perekaman data untuk e-KTP.
Sebab, perekaman data tersebut tidak harus dilakukan di kantor dinas saja. Tetapi juga bisa dilayani di empat kantor kecamatan.
“Kalau sudah punya KTP memang bisa online, misalnya perlu ubah data. Namun untuk perekaman bisa ke kantor atau kecamatan sudah terlayani,” tandas Mariyam. (fzi/mad)