KUDUS, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, tengah melakukan sinkronisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2017 mengenai Mekanisme Kepala Desa. Penyesuaian ini dilakukan agar aturan di tingkat daerah sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2024, yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Pemkab Kudus telah menyerahkan draf perubahan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa kepada DPRD Kudus, dan sudah beberapa kali dilakukan pembahasan terkait poin-poin perubahan yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ungkap Famny Dwi Arfana selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, pada hari Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan bahwa revisi regulasi ini merupakan amandemen yang kedua, di mana penyempurnaan sebelumnya pernah dilakukan terhadap Perda Nomor 2/2015. Lebih lanjut, ia menguraikan adanya beberapa poin esensial yang direvisi. Fokus utamanya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) yang semula enam tahun kini diubah menjadi delapan tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 UU Nomor 3/2024.
Selain itu, penyesuaian juga menyasar pada aturan masa bakti serta tata tertib keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terkait proses legislasinya, ia menyebutkan bahwa usai tahap pembahasan bersama anggota dewan, agenda selanjutnya adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Draf tersebut kemudian akan disahkan menjadi Perda secara definitif melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus.
“Perubahan perda tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa nantinya menjadi dasar dalam penyusunan peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa,” jelasnya sebagaimana dikutip Antara.
Sebagai informasi tambahan, Pemkab Kudus telah memproyeksikan perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar pada tahun 2027. Pesta demokrasi di tingkat akar rumput ini bakal melibatkan 114 desa yang tersebar di sembilan wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kota, Jati, Bae, Mejobo, Gebog, Undaan, Dawe, Jekulo, dan Kaliwungu.
Melalui rampungnya sinkronisasi aturan ini, pemerintah daerah berharap agar seluruh rangkaian Pilkades 2027 kelak dapat terlaksana dengan lancar dan selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang baru.














