JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Langkah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam memperkokoh sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkup pemerintah desa mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa inisiatif LKPP untuk menyusun alat ukur kematangan PBJ desa sangat sejalan dengan visi lembaganya, mengingat tata kelola desa yang bersih adalah pilar utama dalam pemberantasan korupsi nasional.
“Jika desa sudah baik maka secara berjenjang kabupaten hingga negara juga akan menjadi baik,” ujar Setyo dalam audiensi antara KPK dengan LKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dukungan ini juga didasari oleh urgensi pengawasan terhadap kucuran Dana Desa yang jumlahnya sangat fantastis, agar penggunaannya tepat sasaran bagi kesejahteraan warga. Merujuk pada catatan Kementerian Keuangan, akumulasi alokasi Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2024 telah menembus angka Rp609,9 triliun.
Menyoroti besarnya nominal tersebut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, memaparkan bahwa masih ada segudang tantangan di lapangan. Masalah seperti kemiskinan perdesaan yang masih tinggi serta temuan kasus penyelewengan dana desa menuntut adanya kontrol dan pendampingan ekstra.
“Dengan besarnya dana tersebut, tentunya harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang kuat,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Sebagai bentuk ketegasan terkait pengawasan ini, KPK yang telah menggagas program Desa Percontohan Antikorupsi sejak 2021 tidak akan segan-segan mencabut predikat tersebut—sekaligus menyetop pemberian insentifnya—jika terbukti masih ada praktik rasuah di desa yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menguraikan bahwa instansinya tengah merancang sebuah instrumen pengukur tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa di desa.
Langkah strategis ini merupakan jawaban atas masih maraknya penyelewengan proses PBJ di level bawah, sekaligus upaya harmonisasi agar pelaksanaannya lebih selaras dengan regulasi nasional. Dalam proses pengembangannya, LKPP akan berkolaborasi dan mengadopsi standar yang sudah diterapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“LKPP juga banyak belajar dari program Desa Antikorupsi yang dikembangkan KPK dan berencana mengintegrasikan pendekatan tersebut ke dalam tools pengadaan barang dan jasa tingkat desa agar tata kelola pengadaan di desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip antikorupsi,” ujarnya.














