News  

Desak Revisi UU Desa, Perangkat Desa Ancam Tidak Mau Terlibat Pemilu 2024

Sidang Paripurna DPR Tahun 2023/2024

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan audiensi dengan kelompok kepala dan perangkat desa guna membahas pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari audiensi tersebut, DPR bersepakat membentuk kelompok kerja (pokja) untuk membahas revisi undang-undang tersebut.

“Kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa. Untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades,” ujar Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa kemarin (5/12/2023).

banner 350x525

DPR sendiri sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 dalam rapat paripurna. Sehingga, mereka akan menjalani masa reses dan tak melakukan fungsi legislatifnya. Namun, kelompok kerja tersebut tetap akan mendalami aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa. Di mana tujuannya untuk mengakomodasinya dalam revisi UU Desa.

“Insya Allah ini akan kita jalankan bersama sambil mengikuti mekanisme yang ada, tata tertib yang ada di DPR, dan juga koordinasi dengan pemerintah terkait dengan hal-hal yang ingin dibicarakan,” ujar Puan.

Sebelumnya, Organisasi Desa Bersatu mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk beraudiensi terkait pembahasan revisi UU Desa. Salah satu aspirasinya adalah mendesak DPR segera mengesahkan revisi UU Desa menjadi undang-undang sebelum 5 Desember mendatang.

“Tanggal 5 Desember kita sepakat untuk kumpul seluruh desa di seluruh Indonesia di Senayan. Hanya ada dua, mendesak ribut atau yang kedua datang mensyukuri hasil yang dikerjakan teman-teman DPR,” ungkap Pembina Lembaga Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas dalam audiensi, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Jika DPR tak mengesahkan revisi UU Desa sebelum 5 Desember 2023, mereka mengeklaim sepakat akan tak terlibat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Maksudnya, pesta demokrasi tersebut tak akan digelar di seluruh desa.

“Kami tahu, tidak ada pemilu yang bisa berjalan di desa-desa kalau kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa tidak terlibat. Nggak mungkin kalian bisa bekerja sendiri,” kata Asri Anas sebagaimana dikutip oleh Republika.

Karenanya, ia mendesak Baleg untuk melakukan lobi kepada pimpinan DPR untuk segera membahas revisi UU Desa. Jika pembahasan dilakukan segera, pengesahannya sebagai undang-undang juga dapat dilakukan secepat mungkin. (nawir/msqn)

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png