Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Politik Pemerintahan · 2 Des 2023 15:14 WIB ·

Gubernur Jatim : Aparatur pemerintahan desa harus menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024


					Khofifah Indar Parawansa Perbesar

Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meminta perangkat desa untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pilgub Jatim 2024

Orang nomor satu di Jatim itu juga berpesan agar aparatur pemerintahan desa menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024. Ini penting, karena mendekati pemilu serentak 2024, tensi politik di masyarakat semakin tinggi.

“Hati dan pikiran jangan sampai panas. Saya ingin mengajak kepada kita semua bahwa tugas kita adalah membuat demokrasi sebagai sebuah pesta, bukan sebagai sesuatu yang menyeramkan,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (30/11/2023).

Aparatur pemerintahan desa kita harus berperan aktif membangun suasana aman dan damai. Kita semua harus terus menjaga ketertiban dan ketentraman,” imbuh Khofifah. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengimbau para kepala dan perangkat desa tetap netral dan menjaga kondusifitas.

Karena kerawanan terkait netralitas banyak terjadi di pemerintahan paling bawah. Yakni desa.”Kita tekankan untuk betul-betul menerapkan netralitas dari kepala desa,” tegasnya sebagaimana dikutip oleh SINDOnews.com

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengingatkan, kepala dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. Mereka juga dilarang ikut campur dalam kegiatan kampanye. “Mengenai kepala desa beserta perangkat desa ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Desa,” katanya.

Rusmi meminta untuk kepala desa dan aparatur desa secara netral dan adil. Mereka harus bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab potensi pelanggaran netralitas melalui media sosial disebut cukup tinggi. “Saya juga meminta perangkat desa tidak terpengaruh suasana kampanye. Termasuk dalam berfoto dengan acungan jari,” tandasnya. (msqn)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI: Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik

24 September 2024 - 23:39 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Dana Desa Yang Bijak

24 September 2024 - 23:33 WIB

Pemkab Gresik Selenggarakan Apel Kebangsaan Kemandirian Desa

23 September 2024 - 21:06 WIB

Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024

15 September 2024 - 18:34 WIB

Pemkab Kediri Naikkan Tunjangan Ketua RT dan RW

8 September 2024 - 17:23 WIB

Bawaslu DIY Perketat Pengawasan Netralitas Kepala Daerah

31 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Trending di Politik Pemerintahan