PAMEKASAN, PIJARNEWS.ID – Aksi tunggal ketua Front Aksi Massa (FAMAS), Abdus Marhaen di Depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan menuntut Kajari Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan Korupsi pengadaan Mobil Sigap, Selasa (16/02/2021).
Dalam orasinya, Abdus Marhaen menuding bahwa Bupati Baddrut Tamam sebagai biang kerok dalam kasus pengadaan Mobil Sigap yang menelan anggaran Rp38 miliar.
Dalam aksinya, Abdus Marhaen Salam mengatakan, bahwa tindakan Bupati Pamekasan secara tidak langsung telah mencederai proses penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan.
“Sebab, sebelum mendapat intervensi dari Baddrut, kejaksaan memastikan ada tersangka dalam kasus tersebut karena telah naik pada proses penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut Abdus Marhaen Salam mengatakan, kalau kasus tersebut sebenarnya sudah ada nama tersangka, dikarenakan naiknya kasus dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.
“Jika semuanya sudah selesai, sudah dipastikan tercantum kerugian negara. Tapi kenapa Kejaksaan Negeri Pamekasan masih melempem. Nah oleh karena itu, jelas kami duga ada kongkalikong jahat antara pihak Kejaksaan dengan Bupati,” teriaknya.
Sementara itu, di depan pendemo, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung menyampaikan kalau kasus tersebut masih berjalan. “Saya tegaskan, persoalan kasus Mobil Sigap ini terus berjalan,” terangnya. (yan/mad)