Kesadaran Masyarakat Meningkat, Volume Sampah TPA Supit Urang Menurun

TPA Supit Urang

MALANG, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menyatakan volume sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang pada Lebaran Idul Fitri 2025 turun jika dibanding periode serupa di 2024.

Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Roni Kuncoro pada Kamis (3/4/2025) mengungkapkan pada H+1 Lebaran 2024 volume sampah di TPA Supit Urang mencapai 322.060 kilogram, sedangkan pada tahun ini jumlah sampah turun menjadi 305.940 kg.

banner 350x525

“Pada H+1 kemarin volume sampah yang masuk TPA Supit Urang ada sebanyak 305.940 kilogram,” katanya.

Bahkan, kata dia pada H+2 Lebaran 2024 volume sampah di lokasi tersebut mengalami peningkatan 217.050 kilogram. “Saat H+2 lebaran tahun 2024, volume sampah menjadi 539.110 kilogram,” ujarnya.

Selama libur Lebaran 2025 sampah didominasi oleh organik, khususnya sisa-sisa makanan. Sampah jenis tersebut lumrah muncul sebab setiap momen tertentu masyarakat acap kali memasak makanan dalam jumlah besar untuk disuguhkan kepada sanak saudara maupun tamu yang datang.

Ia menyebut penurunan volume sampah yang ada di TPA Supit Urang disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya menyangkut tingkat kesadaran masyarakat terhadap pengolahan sampah di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pola di tingkat masyarakat mampu berdampak baik terhadap volume sampah yang masuk ke TPA Supit Urang. Meskipun begitu, DLH Kota Malang berkomitmen meningkatkan sosialisasi dan edukasi agar kesadaran terkait pengelolaan sampah terus meningkat.

“Kami terus menerus mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah, terutama dengan mengurangi sampah organik yang dihasilkan selama perayaan Lebaran,” jelasnya sebagaimana dikutip Antara.

Ia menambahkan pola sosialisasi dan edukasi yang dijalankan tidak sekadar pada tata cara mengelola sampah di tingkat masyarakat, tetapi juga menegakkan regulasi daerah sekaligus penerapan sanksi terhadap pelanggar.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png