MAGETAN, PIJARNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur bersama TNI/Polri memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 bisa berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Koordinasi dan audiensi dengan pihak kepolisian dan TNI sangat penting guna memastikan setiap tahapan PSU berjalan sesuai prosedur,” ungkap Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide di Magetan, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, hal-hal yang dibahas dengan pihak Polres Magetan dan Kodim 0804/Magetan di antaranya termasuk aspek pengamanan, distribusi logistik, serta koordinasi teknis di lapangan agar PSU dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai persiapan. Adapun terdapat beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan PSU.
“Kebutuhan itu diantaranya KPU setempat akan merekrut petugas KPPS untuk bertugas di empat TPS yang akan menggelar PSU, yakni masing-masing TPS ada tujuh orang KPPS dengan dua orang petugas keamanan,” ungkapnya.
Selain kebutuhan petugas, KPU Magetan juga mencatat adanya kekurangan surat suara untuk PSU. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat TPS yang mencapai 2.117 orang, KPU harus menyediakan tambahan 2,5 persen, sehingga total kebutuhan surat suara menjadi 2.170 lembar.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan PSU masih menunggu surat edaran (SE) dari KPU RI. Edaran tersebut akan menentukan teknis pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan prosedur yang harus dijalankan. Setelah menerima SE dari KPU RI, KPU Magetan akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan tanggal pelaksanaan PSU.
Sementara Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menyatakan kesiapan aparat dalam mendukung jalannya PSU dengan menjaga keamanan serta stabilitas wilayah.
“Kami dari unsur Polri dan TNI berharap sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan aparat keamanan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menjamin proses demokrasi berjalan transparan dan berkualitas dalam PSU nanti,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Seperti diketahui, sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa ke KPU setempat.
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Magetan, diketahui putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa dilakukan pemungutan suara ulang di empat TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.














