EKONOMI, PIJARNEWS.ID – Keputusan besar pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang siap memberlakukan insentif penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) pada 1 Maret mendatang diharapkan menjadi katalisator dalam mendongkrak industri otomotif nasional.
Mengacu pada siaran Kemenkeu, disebutkan bahwa kebijakan ini bakal menyasar kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan kategori yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Nantinya, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan skema PPnBM DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Pemberian diskon pajak ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Diharapkan, kombinasi kebijakan ini dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
Lebih lanjut, langkah strategis ini disebut berpotensi mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Diskon pajak ini juga ditargetkan meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.
“Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor yang tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi COVID-19 telah melandai,” terang Kemenkeu, Senin (15/2/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi COVID-19 paling besar. Padahal sektor manufaktur ini menjadi lini produktif yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) sebesar 19,88 persen.
“Relaksasi PPnBM dapat meningkatkanpurchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian,” ujarnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah sendiri membidik target peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkapnya. (fzi/mad)