Pemkot Malang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

mobil dinas mudik

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur kembali menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membawa kendaraan operasional dinas saat mudik.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, pada hari Sabtu (7/3/2026) yang menjelaskan bahwa pelarangan ini pada dasarnya sudah tertuang dalam ketentuan pemerintah pusat, meskipun surat edaran dari daerah belum diterbitkan.

banner 350x525

“Secara resmi (surat edaran) belum ada. Yang pasti, ketika dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai (mobil dinas) berarti semuanya tidak boleh memakai,” katanya di Kota Malang.

Dasar hukum larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang membatasi penggunaan kendaraan pelat merah semata-mata untuk keperluan operasional dan kedinasan. Oleh karena itu, seluruh ASN Pemkot Malang diwajibkan untuk taat pada aturan tersebut.

Sebagai langkah pengawasan, seluruh mobil operasionall dinas akan dikumpulkan dan diparkir di kawasan Balai Kota Malang sebelum masa cuti bersama dimulai. Rencana ini juga akan diiringi dengan penerbitan aturan teknisnya.

Ia menegaskan bahwa fasilitas mobil dinas melekat pada jabatan untuk mendukung pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penggunaannya dilarang keras untuk urusan pribadi yang di luar lingkup pekerjaan, termasuk pulang kampung.

“Tapi kalau ketika hari H Lebaran mobil dinas digunakan untuk agenda dinas boleh-boleh saja,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Pemkot Malang tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang nekat melanggar aturan penggunaan fasilitas negara ini.

“Kami akan tegur secara lisan dan sanksi peringatan akan kami berikan,” katanya.

Kebijakan penertiban kendaraan dinas ini merupakan agenda rutin tahunan Pemkot Malang setiap menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu kebijakan serupa juga diterapkan pada H-1 cuti bersama, di mana seluruh mobil dinas dikandangkan secara massal di area Mini Block Office, Balai Kota Malang.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png