BLORA, PIJARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, mulai merealisasikan penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama untuk tahun anggaran 2026. Tercatat, ratusan desa telah sukses mencairkan dana segar tersebut guna menopang percepatan pembangunan dan pemberdayaan di wilayahnya masing-masing.
“Hingga saat ini, total desa yang sudah mencairkan dana desa sebanyak 259 desa dengan nilai penyaluran sebesar Rp35,85 miliar,” kata Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Suwiji di Blora, Sabtu (25/4/2026).
Ia memaparkan bahwa kelancaran proses pencairan ini sangat bergantung pada kesiapan administratif. Oleh sebab itu, ia mendesak jajaran pemerintah desa yang belum menerima alokasi agar bergegas merampungkan seluruh berkas persyaratan.
Adapun alur pengajuannya dirancang cukup sistematis; pihak desa wajib menyetorkan dokumen kepada kecamatan untuk melalui tahapan verifikasi. Pasca-verifikasi, seluruh dokumen akan dipindai lalu diunggah ke dalam sistem digital terpadu yang dikelola Dinas PMD.
“Penerapan sistem digital tersebut telah dilakukan dalam dua tahun terakhir untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran Dana Desa,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Ia turut merinci bahwa pagu total Dana Desa reguler yang disiapkan untuk 271 desa di wilayah Blora sepanjang tahun 2026 menyentuh angka Rp87,4 miliar. Secara keseluruhan, realisasi serapan dana reguler ini baru mencapai 40,87 persen dari total pagu.
Kendati demikian, apabila dikalkulasi khusus untuk termin penyaluran tahap pertama saja, progresnya terbilang sangat impresif karena telah mencapai 95,28 persen dari pagu tahap satu yang bernilai Rp37,49 miliar. Lewat percepatan aliran dana ini, Pemkab Blora menaruh harapan besar agar roda pembangunan desa bergerak lebih cepat demi mendongkrak kesejahteraan warga.
“Total dana desa reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Blora mencapai Rp87,40 miliar. Dana desa yang telah diterima saat ini merupakan alokasi reguler (allocated) dan belum termasuk dana desa unallocated atau dukungan KDMP,” ungkapnya.
Merujuk pada pedoman Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, nominal anggaran yang digelontorkan untuk setiap desa bervariasi di rentang Rp215.799.000 hingga Rp373.456.000. Proporsi pencairan di tahap awal ini juga sangat ditentukan oleh tingkat kemajuan desa tersebut.
“Sejak 2023, skema penyaluran dana dibedakan berdasarkan status desa. Desa berstatus mandiri memperoleh alokasi tahap awal sebesar 60 persen dari total pagu, sedangkan desa berstatus maju dan berkembang menerima 40 persen,” katanya.
Berdasarkan skema tersebut, beberapa desa berstatus mandiri tercatat mengantongi nominal pencairan tahap awal tertinggi sebesar Rp224.073.600. Desa-desa tersebut meliputi Desa Doplang di Kecamatan Jati, Desa Mojorembun (Kradenan), Desa Seso (Jepon), Desa Trembulrejo (Ngawen), serta Desa Sidorejo (Kedungtuban).
Di sisi lain, deretan desa dengan status maju dan berkembang seperti Desa Jati, Purwosari, Pengkol, Cabean, Plantungan, Singonegoro, Kalangan, Bakah, Kembang, Kacangan, Sendangwates, hingga Desa Gondel juga telah mencairkan jatah 40 persen mereka pada tahap awal ini, dengan nominal penerimaan yang berkisar antara Rp264.733.000 sampai Rp373.456.000.














