SURABAYA, PIJARNEWS.ID – Sebanyak 32 KTP terjaring dalam Razia Operasi Masker, yang digelar oleh Kelurahan Pacarkembang, Jalan Tambang Boyo, Kota Surabaya, Jum’at pagi (19/2/2021).
Dengan melibatkan, jajaran Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Tambaksari, kegiatan ini bertujuan untuk memperketat protokol kesehatan ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Pantauan di lapangan, beberapa pengendara roda dua yang kedapatan tidak memakai masker nekat menghindari petugas ketika hendak dipinggirkan. Salah satu diantaranya bahkan tancap gas penuh. Sehingga, aparat terpaksa menghindar supaya tidak tertabrak laju kendaraan.
Wakapolsek Tambaksari, AKP Widiantoro, mengatakan, kondisi di Wilayah Tambaksari sampai saat ini merupakan zona kuning dalam kasus penularan Covid 19. Selain itu, razia tersebut juga merupakan implementasi penegakkan Perwali nomor 67.
“Ada 25 personil dilibatkan. Mereka yang melakukan pelanggaran rata rata memakai masker tidak sempurna. Tidak menutupi hidung dan mulut. Malah cuma menutupi mulut saja,” ujarnya, usai kegiatan.
Bagi pelanggar prokkes, lanjut Widiantoro, segera membayar denda dengan cara mentransfer lewat rekening Bank Jatim. Hasil pembayaran itu dibawa ke Satpol PP sebagai bukti guna mengambil KTP.
“Kalau lewat 7 hari diblokir lewat dispendukcapil. Kami terus selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tetap memakai masker, mengurangi mobilitas, dan tetap 3M,” pesannya.
Sementara itu, Plt Lurah Pacarkembang, Amdani, mengajak masyarakat memerangi wabah Covid 19 bersama sama. Karena pandemi ini nyata dan tidak tahu kapan berakhirnya.
“Tetap lakukan protokol kesehatan dengan ketat. Memakai masker, Mencuci Tangan, Menerapkan Jaga Jarak. Semoga virus itu segera hilang dari muka bumi,” tandasnya. (ram/mad)