Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Breaking News · 8 Mar 2021 09:58 WIB ·

Saat Tidur Pulas, Bocah SD di Pamekasan Dibunuh


					Pelaku pembunuhan bocah SD saat diamankan di Mapolres Pamekasan. (Yayan/PIJARNEWS.ID) Perbesar

Pelaku pembunuhan bocah SD saat diamankan di Mapolres Pamekasan. (Yayan/PIJARNEWS.ID)

PAMEKASAN, PIJARNEWS.ID – Seorang bocah berinisil (ATA) asal Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, menjadi korban pembunuhan saat tertidur pulas di rumahnya, Senin (8/3/2020) dini hari.

Pelaku berinisial (UA) umur 20 tahun, alamat Jl. Pahlawan No 76, Kel. Karang Duak, Kabupaten Sumenep, bocah 9 tahun dibunuh dengan mengunakan bilah pedang dengan panjang 108cm.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, lokasi pembunuhan di dalam kamar rumah Moh Karimullah beralamat Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kronologisnya, saat itu korban sedang berada di dalam kamar dan sedang tertidur. sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang. Karena ketakutan, orang tua korban Karimullah (58) keluar rumah untuk memberitahukan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Taraban.

“Sementara ibu korban Kuntari (42) keluar rumah untuk memberitahukan kepada bibi pelaku, bahwa pelaku mengamuk dan membawa sebilah pedang,” katanya.

Selang beberapa lama, setelah Ibu korban kembali ke rumahnya dan langsung masuk. Kemudian melihat ke dalam kamarnya tiba-tiba korban sudah dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi telungkup.

“Korban luka pada kepala belakang selebar 1cm, seketika itu, ibu korban langsung berteriak histeris, minta tolong kepada para tetangga,” ujarnya.

Dikatakannya, motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada ayah korban. “Sampai saat ini masih proses pendalaman penyidik Reskrim Polres Pamekasan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 SUB 338 SUB 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (yan/mad)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PP Muhammadiyah Tetapkan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah

20 Januari 2024 - 22:15 WIB

Rakernas MPKS PP Muhammadiyah Digelar, Fokus Modernisasi AUMSOS

11 Agustus 2023 - 18:29 WIB

Sah !! Berikut 36 Calon Formatur Muktamar Pemuda Muhammadiyah XVIII

22 Februari 2023 - 10:03 WIB

Respon Gempa Bumi di Turkiye, DMC RSML Kirim Dua Perawat Berpengalaman

8 Februari 2023 - 19:10 WIB

PENGUMUMAN ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA TAHUN 2023 DI KECAMATAN LENGKONG

4 Februari 2023 - 00:05 WIB

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA TAHUN 2023 DI KECAMATAN LENGKONG

28 Januari 2023 - 07:45 WIB

Trending di Breaking News