Sultan HB X Desak Proses Hukum Kasus Mafia Tanah Kas Desa Condongcatur

Hukum Tanah Desa

YOGYAKARTA, PIJARNEWS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendesak agar skandal penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang menyeret mantan lurah beserta jajaran perangkat Kelurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, diusut tuntas di ranah hukum.

“Ya sudah, kalau saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok, ya harus diselesaikan secara hukum, gitu aja,” katanya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Kamis (2/7/2026).

banner 350x525

Respons tegas ini ia lontarkan menyusul langkah Polda DIY yang telah menetapkan eks pejabat kelurahan Condongcatur sebagai tersangka. Mereka disinyalir memanipulasi pemanfaatan aset desa dengan menyewakannya untuk pembangunan indekos dan rumah tinggal demi meraup keuntungan secara sepihak.

“Pokoknya akan saya tindak, kalau menyalahi aturan gitu aja,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Menyikapi polemik ini, ia juga memberikan peringatan kepada seluruh kepala desa, lurah, beserta jajarannya di wilayah DIY agar lebih waspada dan taat asas dalam mengelola TKD, mengingat regulasi pemanfaatannya telah ditetapkan secara ketat.

“Harapan saya (tidak ada penyalahgunaan tanah kas desa), tapi kan saya nggak bisa mengatakan itu, kalau dia punya kepentingan dan menyalahi aturan, saya tindak, gitu aja,” ucapnya.

Terkait pengusutan kasus tersebut, Polda DIY sebelumnya telah resmi menetapkan mantan Lurah Condongcatur berinisial R sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kewenangan pengelolaan lahan desa.

Dalam sesi konferensi pers di Mapolda DIY pada Selasa (30/6/2026), Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan memaparkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan yang berujung pada kerugian finansial negara.

Tersangka dituduh telah menyewakan lahan desa seluas 1.980 meter persegi kepada 17 pihak berbeda selama rentang waktu 2021 hingga 2023. Oleh para penyewa, lahan milik negara tersebut lantas dialihfungsikan menjadi kawasan hunian permanen

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png