PEMALANG, PIJARNEWS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Pemalang berhasil memenuhi target pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di wilayah desa dan kelurahan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo di Pemalang, Jumat (30/8/2025) yang mengatakan bahwa hingga saat ini telah berdiri 60 posbankum atau setara 25 persen dari jumlah seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Sebanyak 60 posbankum telah terbentuk, artinya sebesar 25 persen telah memenuhi sesuai target,” ucapnya.
Ia menyatakan di setiap posbankum nantinya akan ditunjuk paralegal-paralegal yang akan bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat di sekitar posbankum tersebut.
Peran strategis paralegal dalam posbankum, nantinya mereka yang ditunjuk menjadi paralegal oleh desa akan mengikuti pelatihan bersertifikat dan didampingi oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.
“Dengan begitu, layanan hukum benar-benar dekat dan langsung bisa dirasakan oleh masyarakat desa,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pemalang Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa pencapaian target ini menjadi tonggak penting bagi upaya memperluas akses bantuan hukum di tingkat desa.
“Posbankum hadir untuk memastikan setiap masyarakat desa dapat memperoleh informasi hukum, mediasi, hingga pendampingan melalui paralegal yang sudah dibekali kompetensi khusus,” jelasnya.
Begitupun Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Pemalang Wendy Resnu Pratama mengatakan keberadaan posbankum sekaligus menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa agar lebih sadar hukum.
“Kami mendorong seluruh desa yang jumlahnya 223 desa/kelurahan ini agar segera memiliki posbankum,” ujarnya.














