SITUBONDO, PIJARNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur mengedepankan upaya preventif atau pencegahan terkait dengan pengelolaan dana desa, salah satunya dengan peningkatan kapasitas kepala desa.
“Kami mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Situbondo dalam meningkatkan kapasitas kepala desa,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal di Situbondo, Rabu (15/10/2025).
Dalam kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa tersebut, ia menekankan kepada kepala desa agar pengelolaan dana desa dilakukan transparan dan akuntabel serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia menyatakan bahwa dengan adanya transparansi dan akuntabilutas dalam pengelolaan dana desa, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana desa serta mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
“Intinya, kami dari kejaksaan ketika ada laporan/pengaduan mengenai pengelolaan dana desa, kami mengedepankan pencegahan dan dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Inspektorat, sesuai instruksi Jaksa Agung,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Kejaksaan Negeri Situbondo sendiri sebelumnya juga menyosialisasikan penggunaan aplikasi Jaga Desa dalam pengelolaan dana desa sebagai instrumen pencegahan korupsi di tingkat desa.
Menurutnya, aplikasi Jaga Desa yang merupakan platform digital inovasi Kejaksaan Agung itu untuk mengawal pengelolaan dana desa sehingga tata kelola dana desa (DD) secara transparan dan akuntabel.
“Aplikasi Jaga Desa ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola dana desa dan alokasi dana desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.














