BPN Provinsi Jatim Dan Pemkab Jember Serahkan 1.758 Sertifikat Redistribusi

Penyerahkan 1.758 sertifikat redistribusi tanah kepada warga di Desa Sidodadi pada Senin (22/12/2025).

JEMBER, PIJARNEWS.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyerahkan 1.758 sertifikat redistribusi tanah kepada warga di Desa Sidodadi pada Senin (22/12/2025).

Acara yang berlangsung di Balai Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember itu dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur DR Asep Heri, Bupati Jember Muhammad Fawait, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin, Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifudin dan jajaran Forkopimda Jember.

banner 350x525

“Ribuan warga di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi itu mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya setelah penantian panjang mereka. Saya berharap warga menjaga bukti kepemilikan tanah itu dengan baik,” ungkap Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Asep Heri.

Menurutnya, penyerahan sertifikat 1.758 bidang itu adalah bukti kehadiran negara dalam menata aset rakyat, sehingga pihaknya berharap sertifikat tersebut dijaga dengan baik dan digunakan untuk kegiatan produktif guna meningkatkan ekonomi keluarga.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan rasa terima kasih ke BPN atas kerja kerasnya untuk warga Jember termasuk warga Desa Sidodadi dalam mendapatkan sertifikat tanah itu.

“Sertifikat itu adalah kado indah bagi rakyat Jember. Dengan status tanah yang jelas, maka warga kini bisa lebih tenang bercocok tanam dan membangun masa depan di atas tanah leluhurnya sendiri tanpa rasa takut,” katanya sebagaimana dikutip Antara.

Ia juga berpesan agar sertifikat dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan karena sudah pasti aman sampai seterusnya.

“Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertifikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertifikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Tempurejo itu menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, BPN, dan masyarakat mampu menghadirkan keadilan agraria secara nyata.

“Lebih dari sekadar dokumen, sertifikat ini menjadi simbol harapan, pengakuan, dan masa depan yang lebih pasti bagi masyarakat Jember,” tutupnya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png