PONOROGO, PIJARNEWS.ID – Setelah dirawat selama 6 hari pasca ditemukan pada Jum’at (19/2/2021) di Masjid An-Nur. Bayi laki-laki yang telah diberi nama “Nur” dan kerap disapa “Adek Nur”, telah dipindahkan ke UPT Pelayanan Sosial Anak Balita (PSAB) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim di Sidoarjo, Rabu (24/2/2021).
“Dirawat sampai 6 bulan dan kita adopsikan, tapi akan tetap lihat perkembangan anak ini, apakah sehat atau ada kelainan,” kata Kepala UPT PSAB, Dwi Antini Sunarsih.
Dirinya juga akan terus berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten maupun Polres Ponorogo untuk melihat perkembangan kasus pembuangan bayi malang tersebut.
“Jika nantinya orang tua bayi tidak ditemukan, dan penyelidikan selesai, nanti akan kita adopsikan kepada mereka yang ingin mengadopsi, dengan syarat yang berlaku,” imbuh Dwi.
Dwi juga menyebut, syarat-syarat untuk permohonan adopsi yakni, mereka yang sudah menikah diatas 5 tahun, usia 30 sampai 50 tahun, mampu secara sosial ekonomi, ada surat keterangan Dinsos Kabupaten.
“Calon orang tua juga harus melampirkan surat keterangan surat jiwa dari psiakter, surat keterangan dari dokter kandungan, serta KTP, KK dan surat nikah juga dilampirkan,” jelas Dwi
Dwi menyebut, karena banyaknya warga Ponorogo yang ingin mengadopsi bayi tersebut, maka pihaknya akan memprioritaskan calon orang tua dari Ponorogo.
“Sesuai permintaan, warga Ponorogo akan dipriorotaskan” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriyadi mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 18 orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Selain Ponorogo, juga ada permintaan dari Magetan, Madiun hingga Surabaya.
“Jadi sejak diteemukan, banyak yang ingin mengadopsi, kalau yang telepon banyak. Hari ini mungkin sudah ada 26 orang, namun kalau yang datang ke Dinsos sudah ada 18,” kata Supriyadi.
Supriyadi menyebut, permohonan pengadopsi rata-rata dari pasangan yang menikah sekian tahun, namun belum memiliki keturunan.
“Nanti prosesnya akan mengikuti regulasi Dinsos Provinsi, walaupun Dinsos Ponorogo juga akan dilibatkan, tutup Supriyadi. (son/mad)