Bupati Kudus Minta Pemdes Terapkan Skala Prioritas Pembangunan

Peringatan Hari Desa Nasional di Lapangan Tennis Indoor Angga Sasana Krida di Kudus, Senin (12/1/2026)

KUDUS, PIJARNEWS.ID – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk tetap berinovasi dan menerapkan skala prioritas pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dana desa.

Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Lapangan Tennis Indoor Angga Sasana Krida di Kudus, Senin (12/1/2026). Ia menganalogikan kondisi tersebut dengan filosofi tiga ikat, yakni ikat kepala, ikat pinggang, dan ikat sepatu, sebagai simbol kesiapan berpikir, berhemat, dan menguatkan fondasi pembangunan di tengah keterbatasan anggaran.

banner 350x525

“Hari ini merupakan hari ulang tahun desa. Kami ucapkan selamat memperingati. Dengan peringatan ini, mari kita evaluasi dan refleksi bagaimana desa menjadi ujung tombak utama dalam sebuah tatanan pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, desa memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, penurunan angka stunting, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan sampah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus juga mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto, salah satunya melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

“Kita dukung program Presiden Republik Indonesia melalui Koperasi Desa Merah Putih agar masyarakat berjaya, kebutuhan tercukupi, dan ekonomi meningkat,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Terkait kebijakan efisiensi anggaran, ia berharap masyarakat desa tetap mampu bertahan dengan menggali potensi pendapatan asli desa (PAD) yang sah dan legal.

“Harapannya pemerintah desa tetap bertahan dalam mendapatkan PAD yang sah dan legal. Kita juga harus berinovasi, mengurangi belanja-belanja yang tidak perlu, termasuk perjalanan dinas yang tidak mendesak,” tegasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh berdampak pada pelayanan dan bantuan permodalan bagi masyarakat desa.

“Yang tidak boleh dikurangi adalah pelayanan dan modal untuk masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menjelaskan bahwa semangat pelayanan publik tidak boleh berkurang dan pembangunan desa tetap harus berjalan secara maksimal melalui skala prioritas yang jelas.

“Seperti yang disampaikan Bupati Kudus, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi semangat pelayanan publik,” ujarnya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png