“Kejahatan tidak selalu tumbuh karena banyaknya orang jahat. Ia sering kali bertahan karena terlalu banyak orang baik yang memilih diam”
Pendidikan selalu dipahami sebagai ruang pembentukan karakter, tempat nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas ditanamkan. Namun, terdapat ironi yang jarang dibicarakan. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral justru dapat berubah menjadi ruang reproduksi penyimpangan ketika sistem di dalamnya membiarkan pelanggaran berlangsung, melindungi pelakunya, dan membungkam suara yang memperjuangkan kebenaran.
Masalah terbesar dalam dunia pendidikan sesungguhnya bukanlah hadirnya individu yang berbuat salah. Tidak ada organisasi yang sepenuhnya steril dari penyimpangan. Persoalan menjadi jauh lebih serius ketika para pemimpin memilih menutupi fakta, memanipulasi informasi, melindungi pelaku, atau mengorbankan pelapor demi menjaga nama baik lembaga. Pada titik inilah penyimpangan tidak lagi menjadi perilaku individu, melainkan menjelma menjadi budaya organisasi.
Berbagai kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola yang serupa. Dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, perundungan yang berulang di sekolah, penyalahgunaan dana pendidikan, hingga manipulasi administrasi akademik tidak jarang menjadi perhatian publik bukan hanya karena tindakannya, melainkan juga karena lambatnya respons institusi.
Dalam sejumlah kasus, persoalan membesar akibat adanya pembiaran, upaya menutup-nutupi, atau keengganan mengambil tindakan tegas demi menjaga citra lembaga. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman terbesar sering kali bukan hanya pelaku, tetapi budaya yang memungkinkan pelanggaran terus berlangsung.
Budaya menutupi kesalahan merupakan bentuk institutional betrayal, yakni ketika institusi mengkhianati nilai-nilai yang justru menjadi dasar keberadaannya. Lembaga pendidikan tidak lagi mengajarkan kejujuran melalui keteladanan, tetapi tanpa sadar mengajarkan bahwa kekuasaan dapat mengalahkan kebenaran dan bahwa jabatan dapat menjadi tameng bagi pelanggaran.
Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui teori Social Learning Albert Bandura. Manusia belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan, tetapi terutama dari apa yang dicontohkan. Guru, dosen, kepala satuan pendidikan, hingga pimpinan lembaga pendidikan merupakan model perilaku bagi seluruh warga pendidikan.
Ketika seorang pemimpin menyelesaikan masalah dengan cara menyembunyikannya, bawahannya belajar bahwa menjaga citra lebih penting daripada menjaga integritas. Ketika pelanggaran tidak memperoleh konsekuensi, organisasi sedang mengajarkan bahwa aturan dapat dinegosiasikan sesuai kepentingan. Tidak mengherankan apabila penyimpangan kemudian berulang. Bukan karena lemahnya regulasi, melainkan karena budaya organisasi telah menormalisasi pembiaran.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menegaskan bahwa integritas pendidikan tidak cukup dibangun melalui aturan, tetapi membutuhkan kepemimpinan yang etis, budaya organisasi yang terbuka, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap whistleblower, dan penegakan sanksi secara konsisten.
UNESCO bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bahkan menegaskan bahwa pendidikan integritas harus diwujudkan dalam budaya kelembagaan, bukan sekadar menjadi materi pembelajaran di ruang kelas.
Di Indonesia, komitmen tersebut sebenarnya telah ditegaskan melalui Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang menempatkan perlindungan korban, pencegahan, dan penanganan yang akuntabel sebagai tanggung jawab lembaga pendidikan. Regulasi ini menunjukkan bahwa menjaga nama baik institusi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penegakan keadilan.
Ironinya, masih terdapat lembaga pendidikan yang lebih takut kehilangan reputasi daripada kehilangan integritas. Padahal reputasi yang dibangun melalui penutupan kasus hanyalah citra semu. Cepat atau lambat, fakta akan menemukan jalannya. Ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya nama baik lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi modal utama pendidikan.
Kalimat “demi menjaga nama baik lembaga” sering kali terdengar mulia, tetapi dapat menjadi berbahaya apabila digunakan untuk menghentikan proses penegakan etik. Nama baik tidak dibangun dengan menyembunyikan kesalahan, melainkan dengan keberanian mengakui kekeliruan, memperbaiki sistem, melindungi korban, dan menindak pelaku secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedekatan.
OECD menyebut budaya seperti ini sebagai open organitational culture, yaitu budaya organisasi yang memberikan ruang aman bagi setiap orang untuk menyampaikan kritik, melaporkan penyimpangan, dan mengemukakan persoalan etis tanpa rasa takut. Sebaliknya, organisasi yang membungkam kritik sedang menciptakan kondisi ideal bagi tumbuhnya penyimpangan yang semakin sistemik.
Lembaga pendidikan yang kehilangan integritas akan gagal menjalankan fungsi hakiki nya. Ia mungkin menghasilkan lulusan berprestasi, memperoleh akreditasi unggul, atau memiliki fasilitas yang megah. Namun semua itu kehilangan makna apabila budaya organisasinya mengajarkan bahwa kebohongan dapat ditoleransi, penyimpangan dapat dinegosiasikan, dan kekuasaan lebih penting daripada kebenaran.
Keberhasilan pendidikan sudah semestinya tidak lagi diukur semata-mata dari prestasi akademik, jumlah peserta didik, atau peringkat lembaga. Ukuran yang jauh lebih mendasar adalah keberanian institusi menjaga integritas, terutama ketika menghadapi persoalan yang dapat merusak citranya sendiri.
Kejahatan tidak selalu tumbuh karena banyaknya orang jahat. Ia sering kali bertahan karena terlalu banyak orang baik yang memilih diam, sementara para pemimpin memilih melindungi yang salah. Ketika pembiaran menjadi kebiasaan, penyimpangan berubah menjadi budaya. Dan ketika budaya itu diwariskan dari satu generasi kepemimpinan kepada generasi berikutnya, sesungguhnya lembaga pendidikan tidak lagi sedang membentuk karakter. Ia sedang memelihara kejahatan secara sistemik.
Di situlah ancaman terbesar pendidikan berada: bukan pada hadirnya pelaku penyimpangan, melainkan pada sistem yang membuat penyimpangan terasa wajar dan pembiaran dianggap sebagai kebijakan.
*Penulis: Dr. Endang Suprapti, S.Pd., M.Pd., Dosen Pendidikan Matematika UMSurabaya














