KPU Bojonegoro Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Capai 1 Juta Jiwa Lebih

KPU Bojonegoro Daftar Pemilih

BOJONEGORO, PIJARNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, secara resmi menetapkan jumlah pemilih mencapai lebih dari satu juta jiwa. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan I Tahun 2026.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bojonegoro, Lilik Mustafidah, menyampaikan langsung hasil rekapitulasi tersebut setelah memimpin jalannya rapat di aula kantor KPU setempat pada hari Kamis.

banner 350x525

“Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 ditetapkan 1.056.286 pemilih,” ujarnya.

Agenda pleno ini digelar dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai instansi lintas sektoral. Pihak yang turut hadir mencakup Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta perwakilan dari Lapas, Polres, dan Kodim 0813 Bojonegoro.

Secara statistik, total daftar pemilih tersebut terbagi atas 525.068 pemilih laki-laki dan 531.218 pemilih perempuan. Terdapat lonjakan angka jika disandingkan dengan ketetapan pada rapat pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebelumnya, di mana jumlah pemilih tercatat sebanyak 1.039.481 jiwa (516.935 laki-laki dan 522.546 perempuan).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pelaksanaan rekapitulasi ini bersandar pada amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 14. Regulasi tersebut menugaskan KPU di tingkat kabupaten untuk melakukan pengolahan, pembaruan, dan rekapitulasi data pemilih sembari terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

“Ada tiga data yang dibahas dalam rapat pleno PDPB yakni data pemilih baru, tidak memenuhi syarat dan perbaikan data pemilih,” jelasnya sebagaimana dikutip Antara.

Lebih jauh, ia memaparkan alur birokrasi pendataan ini. Data pemilih yang telah tervalidasi di KPU RI akan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota untuk dimutakhirkan secara periodik setiap tiga bulan, sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap enam bulan.

Oleh karena itu, pascapleno ini, KPU Bojonegoro bersiap menyetorkan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Di samping itu, PKPU juga membuka ruang bagi KPU untuk mengakomodasi masukan data dari masyarakat, Bawaslu, DPMD, maupun instansi lain, dengan catatan harus disertai data pendukung yang valid.

Ia juga menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk kesiapan penyelenggara dalam menjaga keakuratan data konstituen di masa jeda pemilu.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini laksanakan belum adanya Pemilu dan sampai saat pelaksanaan Pemilu selanjutnya,” katanya.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png