Menapak Jalan Desa Sensor Mandiri

Penulis : Mukayat Al Amin (Sekretaris Komisi III LSF RI)

Inovasi menjadi salah satu kunci eksistensi peran Lembaga pemerintahan dalam rangka untuk maksimalitas implementasi program kerja lembaga, sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang tujuan LSF yakni “Perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia.”

Revolusi Industri 4.0 mendorong perubahan fundamental dari cara masyarakat memperoleh informasi dewasa ini adalah dampak dari adanya inovasi dan penemuan-penemuan baru di bidang teknolgi dan informasi. Perkembangan teknologi terjadi merata di berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk pada industri perfilman secara global.

banner 350x525

Produksi atau pembuatan film dan iklan film menjadi lebih efisien, biaya yang diperlukan dalam memproduksi film dan iklan film pun menjadi jauh lebih murah dibandingkan beberapa dekade waktu yang lalu. Hal ini tentu berdampak pada meningkatnya produksi konten yang tayang diberbagai media khusunya media baru yang didukung jaringan internet.

Perkembangan dunia teknologi dan informasi ini sayangnya tidak diikuti dengan perkembangan kedewasaan masyarakat dalam mengkonsumsi atau menerima informasi. Masyarakat cenderung gagal atau tidak siap merespon perkembangan arus informasi, hal ini terlihat dari masih banyak masyarakat yang termakan informasi tidak benar yang memiliki dampak negatif.

Konsekuensi dari derasnya arus informasi yang masuk melalui berbagai media termasuk film adalah konten negatif atau yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, ikut terbawa ke dalam ruang pandang dengar dan diterima langsung oleh masyarakat sebagai sebuah informasi dengan proses filterisasi yang minim.

Perubahan lingkungan strategis yang ada menuntut Lembaga Sensor Film (LSF) untuk segera melakukan perubahan, respon, dan langkah inovasi yang tepat dalam melaksanakan tugas dan fungsi mutlak diperlukan agar dapat mengawal perkembangan kedewasaan masyarakat dalam merespon derasnya arus informasi, menjadi lebih cerdas dengan tetap menjaga kepribadian bangsa.

Program “Budaya Sensor Mandiri” yang dirintis LSF sejak tahun 2013, lahir dari kesadaran bahwa LSF tidak cukup mampu melakukan penyensoran secara konvensional dengan menjadi bayang-bayang antara penonton dan film yang dipertunjukkan. Lebih dari itu, LSF hadir ditengah masyarakat meliterasi masyarakat untuk cerdas dalam menikmati atau menonton konten film dan iklan film.

Tahun 2021 gerakan literasi “Budaya Sensor Mandiri” meningkat menjadi gerakan Nasional. Dengan menjadi gerakan nasional, masyarakat diharapkan lebih memperoleh edukasi dan arahan, agar mampu memilah dan memilih tayangan yang akan ditonton. Melalui perilaku sadar sensor desa menjadi salah satu unit struktur pemerintahan terkecil yang bisa menjadi contoh bagaimana sebuah komunitas masyarakat dapat menerapkan prinsip Budaya Sensor Mandiri dalam kehidupan bermasyarakat.

LSF telah menyusun pedoman dan juknis Desa Sensor Mandiri yang menjadi konsepsi bagi pemerintah desa untuk mendorong kebijakan tingkat desa dan langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan 2 kelompok masyarakat yang ada di desa untuk mewujudkan masyarakat yang sadar sensor yang mampu memilah dan memilih tontonan. Sebagai implementasi Desa Sensor Mandiri, maka pada tahun 2021 telah dilakukan Sosialisasi Desa Sensor Mandiri di Kota Madiun tepatnya di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, dan di Desa Tigaherang Ciamis Jawa Tengah, Serta Desa Candirejo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan di Desa Gelangang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Desa Sensor Mandiri tidak hanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan LSF, akan tetapi di beberapa tempat juga melibatkan kerjasama dengan universitas. Diantaranya dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Desa Ambar Ketawang, DIY. Kerjasama Lembaga Sensor Republik Indonesia dengan Universitas Gajah Mada, Desa Karang Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kerjasama dengan ISI Surakarta, Jawa Tengah.

Tujuan pembentukan desa sensor mandiri ini sebenarnya adalah, pertama, menguatkan pemahaman masyarakat desa mengenai Budaya Sensor Mandiri (BSM). Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat desa mengenai pentingnya budaya untuk memilah dan memilih tontonan yang sesuai dengan klasifikasi usia. Lalu yang ketiga, menjadikan desa sebagai garda terdepan untuk mensukseskan program BSM sebagai Gerakan Nasional.

Keempat, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sensor mandiri untuk melindungi keluarga dari tontonan dan tayangan yang tidak sehat. Kelima, meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat tentang tata cara pemilihan tontonan yang tepat bagi setiap individu dalam keluarga.

**

Harapan dari program ini adalah edukasi literasi pentingnya sensor mandiri atau self sensor merata di seluruh Indonesia tidak hanya di kaum perkotaan, akan tetapi sampai pada tingkatan desa. Hal ini menjadi sangat penting karena hari ini media penayangan film tidak hanya TV, bioskop, palwa atau layer tancap. Akan tetapi media tayangan hari ini sudah sangat luas dengan hadirnya internet dan media sosial yang sangat beragam, sehingga seluruh lapisan masyarakat baik perdesaan maupun perkotaan sekarang hampir mempunyai akses yang sama.

Oleh karena itu pemahaman tentang sensor mandiri harus terus di kampanyekan, agar gerakan ini menjadi budaya baik agar kita menonton tontonan yang sehat yang sesuai dengan peruntukan usia yakni SU; Semua umur, R: 13, D: 17 dan D: 21. Sehingga Masyarakat kita sehat dalam tontonan. Wallahu’alam Bissowaf. (*)

Penulis : Mukayat Al Amin (Sekretaris Komisi III LSF RI)

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png