Menko PM; Penutakhiran Data PBI JKN Tingkat Desa Jadi Kunci Utama Program Tepat Sasaran

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari tingkat desa menjadi kunci utama agar program tepat sasaran.

Hal ini ia ungkapkan saat konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

banner 350x525

Ia menilai jalur paling pokok dalam pembaruan data berada di pemerintah desa melalui kepala desa beserta perangkatnya hingga ke tingkat kabupaten dan kota yang paling berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Jadi kepala desa bersama perangkat RT/RW dan operator data desa dan seterusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan data masyarakat yang berhak menerima bantuan selalu terbarui,” katanya.

Sebagaimana diketahui, rapat terbatas tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa pemerintah daerah hingga tingkat desa harus proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam proses memperbarui data serta memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta PBI-JKN tetap berjalan optimal.

Ia menjabarkan jumlah penerima PBI-JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.

“Namun dari dalam prosesnya pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi. Seperti DTSEN 2025 yang diumumkan Mensos kemarin,” ucapnya sebagaimana dikutip Antara.

Atas dasar itu, ia menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pendataan peserta untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Data ini bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan akibat kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili, sehingga pemutakhiran rutin menjadi keharusan. Pemutakhiran data PBI dilakukan setiap bulan, sedangkan pembaruan DTSEN dilaksanakan setiap tiga bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar atau dinonaktifkan dapat mengajukan sanggah dan reaktivasi melalui pemerintah desa, RT/RW, operator data desa, Dinas Sosial setempat, maupun kanal resmi yang disediakan pemerintah melalui Kemensos.

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png