Menu

Mode Gelap
Saud El-Hujjaj : Lima Hal untuk Melihat Konflik di Timur Tengah Komunikasi UMM Latih SMA Muhammadiyah 1 Denpasar Membuat Video Pendek Kuliah Tamu Prodi Sosiologi: Persiapan Indonesia Menuju Negara Industri Sinergisitas AUM Tingkatkan Kualitas Pendidikan Muhammadiyah SMA Muga Parengan Hidupkan HW Melalui LKP

Headlines · 8 Mar 2021 09:30 WIB ·

Tiba di Kemenkumham, AHY Laporkan Penyelenggaraan KLB Ilegal


					AHY beserta perwakilan Partai Demokrat saat tiba di gedung Kemenkumham, Kuningan, Jaksel. (Foto/Chaerul Umam) Perbesar

AHY beserta perwakilan Partai Demokrat saat tiba di gedung Kemenkumham, Kuningan, Jaksel. (Foto/Chaerul Umam)

JAKARTA, PIJARNEWS.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah tiba di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kuningan, Jakarta Selatan. AHY didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 34 provinsi dan sejumlah simpatisan, Senin (8/3/2021).

Pilgub Jatim 2024

Pantauan di lokasi, AHY tiba di Kantor Ditjen Kemenkumham sekira pukul 10.40 WIB. Setelah lima menit menemui media untuk menjelaskan tujuan pihaknya mendatangi Ditjen AHU, dia dan beberapa perwakilan langsung masuk ke dalam ruang pertemuan.

Akan tetapi, para simpatisan yang mengawal tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor Kemenkumham. Mereka hanya dipersilakan menunggu di luar dengan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap di luar gedung.

AHY menjelaskan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) adalah tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai. Bahkan, pemilik suara yang hadir di lokasi KLB disebutnya tidak memiliki suara yang sah.

“Mereka yang datang bukan pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrar seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorum tidak dipenuhi sama sekali. Tidak ada unsur DPP,” katanya.

Setelah memberikan pernyataan kepada media, AHY dan rombongan pun memasuki gedung Ditjen AHU Kemenkumham untuk melaporkan segala berkas bukti KLB yang di selenggarakan di Deli Serdang abal-abal dan ilegal. (fzi/mad)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI: Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik

24 September 2024 - 23:39 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Dana Desa Yang Bijak

24 September 2024 - 23:33 WIB

Pemkab Gresik Selenggarakan Apel Kebangsaan Kemandirian Desa

23 September 2024 - 21:06 WIB

Bawaslu Kabupaten Bantul Sosialisasikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024

15 September 2024 - 18:34 WIB

Pemkab Kediri Naikkan Tunjangan Ketua RT dan RW

8 September 2024 - 17:23 WIB

Bawaslu DIY Perketat Pengawasan Netralitas Kepala Daerah

31 Agustus 2024 - 12:20 WIB

Trending di Politik Pemerintahan